Saat memutuskan untuk menikah, setiap orang yang beragama Islam wajib mematuhi dan melaksanakan rukun dan syarat sah menikah.
Menikah di Indonesia dikatakan sah, jika mengikuti aturan serta diakui secara hukum dan agama. Aturan itulah yang perlu kedua mempelai patuhi dengan baik.
Walaupun menikah mampu menyempurnakan setengah agama, namun ada juga pernikahan yang dilarang oleh agama Islam.
Syekh Wahban ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu membantu kita untuk mengetahui berdasarkan dari berbagai pendapat.
Jika Mama belum mengetahuinya, kali ini Popmama.com sudah menyiapkan informasinya seperti dilansir dari NU Online.
