Apakah Boleh Memanggil ‘Sayang’ kepada Orang Lain yang Bukan Mahram?

Ini semua dikembalikan kepada niat yang mengucapkannya

28 Januari 2022

Apakah Boleh Memanggil ‘Sayang’ kepada Orang Lain Bukan Mahram
Unsplash/Christin Hume

Setiap pasangan suami istri pasti memiliki panggilan sayang. Panggilan sayang ini ditujukan semata-mata untuk memuliakan pasangan.

Panggilan sayang juga sangat berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga, dan bahkan dalam ajaran agama Islam sendiri dianjurkan untuk berkata yang baik-baik saja, jangan yang buruk.

Bagaimana jika Mama mengucapkan kata ‘sayang’ ke orang lain, yang notabenenya malahan bukan keluarga, suami atau mahram apakah diperbolehkan?

Nah, berikut Popmama.com ulas sedikit pembahasannya. Semoga dapat menambah wawasan baru terkait hal tersebut, ya. 

Allah Melarang Umatnya Memberikan Julukan Buruk Kepada Orang Lain

Allah Melarang Umat Memberikan Julukan Buruk Kepada Orang Lain
Freepik/diana.grytsku

Pernah mendengar sebuah hadis Nabi yang bilang bahwa daripada membicarakan hal yang tidak perlu dan tidak penting, lebih baik diam?

Nah, ternyata Allah SWT juga melarang lho umatnya memberikan sebutan atau panggilan buruk kepada orang lain. Hal ini tertuang dalam firman Allah surat Al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi:

Ya ayyuhallazina amanu la yaskhar qaumum ming qaumin ‘asa ay yakunu khairam min-hum wa la nisa'um min nisa'in ‘asa ay yakunna khairam min-hunn, wa la talmizu anfusakum wa la tanabazu bil-alqab, bi'sa lismul-fusuqu ba’dal-iman, wa mal lam yatub fa ula'ika humuz-zalimun

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Hukum Panggilan Sayang dalam Islam

Hukum Panggilan Sayang dalam Islam
Freepik/wirestock

Dalam ajaran agama Islam sendiri, panggilan sayang hukumnya sunnah atau bisa wajib diberikan kepada istri ataupun suami.

Hal ini karena jelas tertuang dalam firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 19 sebagai penanda pergaulan yang baik.

…wa ‘asyiruhunna bil-ma’ruf

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”

Misalnya Rasulullah ketika memanggil istrinya Aisyah RA dengan sebutan humairah yang artinya perempuan berwajah putih kemerah-merahan.

Bahkan bukan istrinya saja, Nabi SAW pun memanggil sahabat-sahabatnya dengan julukan baik, seperti ash-shiddiq atau yang terpercaya kepada Abu Bakar, dan al-Faruq atau pembeda antara baik dan buruk kepada Umar RA.

Bagaimana Jika Memanggil Sayang Kepada Lawan Jenis yang Bukan Mahram?

Bagaimana Jika Memanggil Sayang Kepada Lawan Jenis Bukan Mahram
Freepik/rawpixel.com

Panggilan sayang kepada orang lain disini hukumnya boleh saja atau mubah, tergantung pada niat orang yang mengucapkan.

Apabila niatnya ialah menunjukan kasih sayang kepada mereka tanpa adanya syahwat, maka diperboleh. Namun, jika ternyata panggilan sayang tersebut menimbulkan fitnah, maka sebaiknya mesti ditinggalkan.

Hal ini dikarenakan bisa saja dengan memanggil sayang kepada yang bukan mahram akan menyangka bahwa kita sedang menjalin hubungan, atau ada modus di balik panggilan sayang yang diberikan.

Nah, itulah penjelasan terkait panggilan sayang ini boleh diucapkan hanya sebagai ungkapan rasa sayang kepada sesama muslim.

Jika diucapkan dari seorang laki-laki beristri kepada perempuan lain yang akan menimbulkan fitnah, diharapkan untuk tidak mengucapkannya.

Baca juga:

The Latest