Pasal 479 KUHP ini termasuk jenis pencurian berat karena pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kepada orang lain. Penggunaan kekerasan ini tetap dihitung sebagai pemberat hukuman, tidak peduli apakah itu terjadi di awal, saat kejadian, atau ketika pelaku mencoba melarikan diri setelah mencuri.
Perbedaan antara kekerasan dan ancamannya terletak pada bentuk tindakan pelaku, yakni kekerasan melibatkan penggunaan kekuatan fisik secara nyata, sementara ancaman kekerasan berfokus pada tekanan mental yang menimbulkan rasa takut bagi korban.
Tindakan kekerasan maupun ancamannya tidak harus tertuju kepada pemilik barang. Pihak lain yang berada di lokasi kejadian pun juga bisa, seperti pada asisten rumah tangga atau penjaga keamanan rumah. Seperti yang ada di dalam pasal berikut ini:
(1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau d. secara bersama-sama dan bersekutu.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.