“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”
Bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, Ancaman Penjara 9 Bulan

- Bunyi Pasal 284 KUHP mengatur hukuman pidana perzinaan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan dan syarat-syarat pengaduan.
- Pasal 27 BW secara tegas membatasi pernikahan hanya antara satu laki-laki dan satu perempuan.
- Unsur-unsur dari Pasal 284 KUHP meliputi kerusakan kesopanan dan kesusilaan, status pernikahan, serta persetujuan dalam hubungan persetubuhan.
Banyaknya kabar tentang perselingkuhan di berbagai platform media sosial itu artinya sudah banyak pasangan yang melakukan perzinaan. Tindakan asusila tersebut tentunya tak hanya mendapatkan sanksi sosial, tapi juga sanksi pidana.
Adapun undang-undang yang mengatur soal perzinaan dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP. Pasal yang mengatur delik perzinaan ini menjelaskan perihal hukuman pidana penjara selama sembilan bulan jika seseorang berani melakukan zina. Namun, sebelum mengadukan kasus tersebut, penting untuk mengetahui bunyi dari pasal ini.
Lantas, bagaimana bunyi pasalnya? Berikut Popmama.com akan membagikan informasi terkait bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Yuk, simak penjelasannya agar jadi wawasan baru!
Bunyi Pasal 284 KUHP

Dilansir dari Hukumonline.com, secara fundamental, tindak pidana perzinaan (overspel) telah memiliki landasan hukum, yakni pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku saat ini. Adapun bunyi dari Pasal 284 KUHP berikut ini:
(1) Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Hukuman yang Berlaku untuk Pelaku Menurut Pasal 284 KUHP

Sesuai dengan Pasal 284 KUHP, perbuatan perzinaan diancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan, yang hanya akan diterapkan setelah terpidana dinyatakan bersalah.
Namun, penerapan hukum ini dianggap masih tabu, terutama karena Pasal 27 BW yang dirujuk dalam Pasal 284 KUHP belum sepenuhnya diuraikan. Berdasarkan penjelasan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pasal 27 BW pasal tersebut hanya berisi menetapkan prinsip monogami bagi semua pasangan. Adapun isinya berikut ini:
Oleh karena itu, Pasal 27 BW secara tegas membatasi pernikahan hanya antara satu laki-laki dan satu perempuan.
Seseorang yang telah memahami aturan ini dilarang keras terlibat dalam perzinaan dengan pihak lain yang bukan merupakan pasangan sahnya. Pelanggaran terhadap larangan ini akan berujung pada hukuman pidana.
Unsur-Unsur dari Pasal 284 KUHP

Untuk melengkapi peraturan pidana mengenai perzinaan, terdapat penjelasan khusus mengenai unsur yang membentuk tindak pidana dalam Pasal 284 KUHP. Guna menuntut seseorang berdasarkan pasal perzinaan ini, setidaknya ada tiga unsur yang mesti terpenuhi:
Pelaku menimbulkan kerusakan kesopanan dan kesusilaan karena melakukan persetubuhan.
Salah satu atau kedua orang yang berzina sudah beristri atau bersuami.
Salah satu pelaku berlaku pasal 27 BW atau 27 KUHP Perdata.
Penting untuk dicatat bahwa sebuah hubungan persetubuhan hanya dapat dikategorikan sebagai perzinaan jika didasari oleh persetujuan dan kesukaan dari kedua belah pihak.
Apabila terdapat unsur paksaan dari salah satu pihak, kasus tersebut akan digolongkan sebagai tindak pidana yang berbeda dan bukan termasuk perzinaan.
Bunyi Pasal 411 UU 1/2023

Selain Pasal 284 KUHP, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Adapun bunyi dari Pasal 411 UU 1/2023 berikut ini:
1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ketentuan pada Pasal 411 UU 1/2023 mengenai tindak pidana perzinaan memerlukan pengaduan untuk dapat dituntut, serupa dengan Pasal 284 KUHP. Perbedaan utamanya adalah siapa yang berhak mengadu. Dalam KUHP baru, pengaduannya berasal dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua maupun anak bagi yang belum menikah.
Adapun persamaan dari kedua pasal ini adalah adanya hak untuk mencabut pengaduan tersebut, asalkan penarikan dilakukan sebelum dimulainya pemeriksaan di persidangan pengadilan.
Penjelasan dari Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023

Menurut penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, makna dari kalimat “bukan suami atau istrinya” yang disebutkan sebelumnya ialah:
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun konteks pasal dari istilah "anaknya" secara spesifik merujuk kepada anak kandung yang telah mencapai usia 16 tahun.
Itulah informasi terkait bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Penting untuk dipahami bahwa delik ini merupakan delik aduan absolut, artinya penuntutan pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, yakni suami atau istri yang sah.
FAQ Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan
| Apa itu Pasal 284 KUHP? | Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan suami atau istri resminya menurut hukum. |
| Siapa yang bisa terjerat Pasal 284 KUHP? | Pasal ini dapat menjerat laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah dan melakukan perzinaan, termasuk orang yang turut serta melakukan perbuatan itu dengan mengetahui status pernikahan pelaku lainnya sesuai Pasal 27 Burgerlijk Wetboek. |
| Bagaimana proses hukum dan sanksi bagi pelaku perzinaan? | Hukuman maksimal adalah penjara sembilan bulan. Namun, penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami atau istri pihak yang dirugikan, yang juga harus mengajukan permintaan cerai atau pisah ranjang dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan. |



















