Tahukah Mama, bahwa seorang Papa ternyata juga bisa mengambil cuti untuk mengurus anak dan rumah tangga setelah istri melahirkan. Cuti ini dinamakan paternity leave atau cuti ayah.
Di Indonesia, istilah paternity leave atau cuti ayah mungkin masih terdengar asing. Hal yang biasa jika Mama bekerja dan mendapat cuti melahirkan, sementara kalau Papa mendapat cuti melahirkan mungkin tidak umum terjadi di Indonesia.
Namun, paternity leave sudah menjadi hal yang lumrah dan telah diberlakukan oleh beberapa negara. Cuti ini diberikan oleh pemberi kerja dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Selama masa persalinan, Papa berperan penting untuk membantu Mama dalam berbagai hal. Usai melahirkan, kondisi tubuh Mama masih belum stabil. Selagi menunggu pulih sebaiknya Mama dibebaskan dari tugas-tugas berat. Di sinilah kehadiran Papa dibutuhkan.
Adanya cuti untuk Mama dan Papa juga memastikan kedua pihak punya porsi tugas yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah. Dengan lebih terlibat dalam pengasuhan anak, Papa turut mendukung Mama yang sedang menyusui sehingga risiko Mama mengalami Postpartum Depression (PPD) juga berkurang.
Berikut ini Popmama.com mengulas beberapa alasan mengapa Papa juga membutuhkan cuti ketika Mama melahirkan. Tak hanya itu, diulas juga tentang bagaimana hukum cuti melahirkan berlaku di Indonesia.
Langsung saja ya, simak informasinya di bawah ini.
