Ma, Ketahui Hak Ibu Hamil dan Menyusui di Tempat Kerja
Sudahkah Mama mengetahui hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja?
13 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mama pasti menyadari bahwa kodrat sebagai seorang ibu untuk hamil, melahirkan, dan menyusui harus dijalani sepenuh hati. Namun, bekerja bukan jadi halangan bagi Mama untuk tidak menunaikan kodrat tersebut.
Dunia juga mendukung seorang ibu bekerja untuk tetap bisa menjalani kehamilan dengan menyenangkan hingga tiba waktunya melahirkan. Demikian pula hak-hak Mama sebagai ibu menyusui di tempat kerja.
Pemerintah Indonesia sendiri juga telah menerbitkan berbagai peraturan ketenagakerjaan terkait hak ibu hamil dan menyusui.
Artinya, pemerintah mendukung ibu bekerja dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang ibu, sekaligus tetap bisa beraktualisasi diri lewat tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Lalu, sudahkah Mama tahu persis apa saja hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja? Jika belum, Popmama.com merangkumnya dari berbagai sumber berikut ini.
1. Cuti melahirkan
Mama tentu tahu bahwa setiap ibu hamil berhak atas cuti melahirkan. Pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah mengatur kebijakan khusus bagi pekerja yang sedang hamil. Dalam pasal 82, tercantum bahwa pekerja perempuan yang tengah hamil berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Pada praktiknya, kebijakan perusahaan menerapkan secara beragam. Kadang banyak pula Mama yang merasa lebih nyaman mengambil waktu cuti dekat hari perkiraan lahir agar bisa lebih lama di rumah bersama bayi. Ada pula perusahaan yang memberikan cuti tambahan di luar tanggungan jika Mama ingin memastikan bayi memperoleh ASI eksklusif.
Maka, berkonsultasi dengan bagian HRD kantor sebelum mengajukan cuti perlu ya, Ma. Supaya Mama juga bisa cuti melahirkan dengan tenang dan fokus mengasuh si Kecil pada bulan-bulan awal kelahirannya.
Editors' Pick
2. Cuti keguguran
Mama mengalami keguguran? Ternyata, ada ketentuan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Jatah cuti keguguran adalah 1,5 bulan, disertai surat keterangan dari dokter. Meski demikian, ini kembali pada kebijakan perusahaan tempat Mama bekerja.