Sebagian besar muslim tentunya paham, anak juga memiliki hak untuk mendapatkan ASI secara cukup sesuai dengan aturan agama Islam.
Namun, menyusui selama kehamilan kerap kali dikaitkan dengan risiko masalah kesehatan yang tinggi. Maka dari itu penting untuk Mama menjaga kesehatan selama kehamilan.
Menyusui saat hamil dalam agama islam diperbolehkan dan tidak masalah. Hal tesebut tertuang di dalam Al-Qur'an dengan nama Al-Ghiilah.
Kitab Mausuu'ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menjelaskan
ومن معاني الغيلة في اللغة كذلك: وطء الرجل زوجته وهي ترضع، وارضاع المراة ولدها وهي حامل. ولا يخرج المعنى الاصطلاحي عن المعنى اللغوي.
"Di antara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya."
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan arti hadits yang dimaksud
واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في الموطا والاصمعي وغيره من اهل اللغة ان يجامع امراته وهي مرضع …وقال بن السكيت هو ان ترضع المراة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فانه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
"Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya bisa "al-ghail". Berkata Imam Malik dalam muwattha' dan Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah."