Setelah publik dikejutkan dengan rencana pengenaan pajak pada sembako, kini beredar juga informasi tentang rencana pengenaan pajak pada jasa kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 mencatat bahwa jasa kesehatan mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, ahli akupuntur, ahli gizi, ahli gigi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, hingga jasa pengobatan alternatif. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka jasa kebidanan atau biaya melahirkan akan turut dikenakan pajak tambahan.
Masyarakat terlanjur dihebohkan dengan biaya melahirkan dikabarkan kena pajak. Lalu bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan yang dirangkum Popmama.com dari beberapa sumber.
