Dalam istilah fikih kolostrum dikenal nama liba`, yaitu air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan. Masa keluarnya sebentar antara tiga dan tujuh hari, dan warnanya cenderung kekuning-kuningan dan lebih kental dibanding air susu.
Menurut madzhab Syafi’i, seorang ibu wajib menyusukan kolostrum kepada anaknya meskipun ada perempuan lain yang menyusuinya (murdli’ah). Sebab, pada umumnya jika tidak diberi kolostrum anak tersebut tidak bisa bertahan hidup atau daya tahan tubuhnya lemah.
Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, yang artinya:
Pasal, wajib bagi ibu menyusukan kolostrum pada anaknya sekalipun ada perempuan lain yang menyusuinya karena pada umumnya si anak tidak bisa hidup atau tidak kuat (daya tahan tubuhnya) kecuali dengan kolostrum, yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar.
Karena itu, maka hukum memberikan kolostrum atau susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan adalah wajib karena sangat dibutuhkan bagi si anak.