Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Perlukah Menikah Lagi setelah Melahirkan Jika Hamil di Luar Nikah?
Freepik/teksomolika

Intinya sih...

  • Ulama berbeda pendapat soal menikahi perempuan hamil di luar nikah, ada yang membolehkan dan ada yang melarang hingga melahirkan.

  • Anak hasil zina tidak mendapat nasab ayah, warisan, atau wali, meski tetap berstatus mahram.

  • Menikah lagi setelah melahirkan tidak selalu wajib, tergantung pendapat mazhab dan siapa yang menikahi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menikahi perempuan yang hamil di luar nikah sering menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hal ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum agama, tetapi juga berhubungan dengan nasib anak yang akan lahir.

Dilansir dari penjelasan Ustaz Farhan Mauludi dalam akun TikTok @farhanmauludi, para ulama dari mazhab berbeda-beda pendapat mengenai hal ini. Ada yang membolehkan dengan syarat tertentu, ada pula yang melarang sampai perempuan melahirkan.

Lalu, perlukah menikah lagi setelah melahirkan jika hamil di luar nikah? Simak ulasan yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!

1. Perbedaan mazhab tentang menikahi perempuan hamil di luar nikah

Freepik/prostooleh

Dalam penjelasan Ustaz Farhan, ulama terbagi dalam tiga pandangan besar terkait hukum ini.

Pertama, menurut mazhab Hanafi, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang hamil di luar nikah, tetapi syaratnya adalah ia merupakan ayah biologis dari janin tersebut.

Jika bukan, maka laki-laki itu tetap boleh menikahi, tetapi dilarang berhubungan suami istri hingga perempuan melahirkan.

Pendapat kedua datang dari mazhab Maliki dan Hambali yang cenderung lebih ketat. Mereka menyebutkan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan setelah perempuan melahirkan.

Bahkan, Imam Ahmad bin Hambal menambahkan syarat lain, yaitu perempuan harus terlebih dahulu bertaubat dari perbuatannya.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi’i, hukum ini lebih longgar.

“Pendapat yang terakhir, pendapat mazhab Syafi'i, yang mengatakan bahwa boleh dinikahi oleh ayah biologisnya maupun oleh orang lain,” jelas Ustaz Farhan Mauludi.

Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan pandangan dalam fiqih Islam terkait kasus hamil di luar nikah.

2. Konsekuensi hukum bagi anak yang lahir di luar pernikahan

Freepik

Selain membahas pernikahan, para ulama juga menyoroti status anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Ustaz Farhan menegaskan ada lima konsekuensi hukum yang berlaku bagi anak zina.

Pertama, anak tidak memiliki nasab atau garis keturunan dengan ayah biologisnya, melainkan hanya dengan ibu. Kedua, ia tidak memiliki hak waris dari sang ayah.

Ustaz Farhan mengutip hadis Rasulullah SAW:

“Laki-laki manapun yang berzina dengan seorang perempuan, baik merdeka atau hamba sahaya, anak yang dilahirkan adalah anak zina dan tidak mendapatkan warisan, juga tidak bisa memberikan warisan.” (HR. Tirmidzi)

Konsekuensi berikutnya, jika anak yang lahir adalah perempuan, maka ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah. Hak wali akan beralih kepada wali hakim atau pejabat KUA.

Meski begitu, status mahram tetap berlaku, sehingga anak tersebut boleh bersentuhan atau tinggal serumah dengan ayah biologisnya.

3. Bagaimana jika perempuan hamil di luar nikah sudah bersuami?

Freepik

Kasus lain yang sering muncul adalah ketika perempuan yang berzina ternyata masih memiliki suami sah. Dalam situasi ini, anak yang lahir tidak disandarkan kepada ayah biologis, melainkan kepada suami sahnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:

“Anak itu dinasabkan kepada suami sahnya, sedangkan laki-laki yang berselingkuh dengan wanita tadi tidak mendapatkan apa-apa atau hanya mendapatkan batu saja.” (HR. Bukhari)

Artinya, pernikahan sah lebih kuat posisinya dalam menentukan nasab anak. Sementara laki-laki yang berzina tidak memiliki kedudukan apa pun terhadap anak tersebut.

Dengan demikian, perempuan yang hamil di luar nikah tidak serta-merta harus menunggu melahirkan untuk menikah kembali, karena hukum yang berlaku sangat tergantung pada mazhab yang dianut.

Namun, jelas bahwa anak yang lahir tetap memiliki aturan khusus dalam fiqih Islam.

Jadi, perlukah menikah lagi setelah melahirkan jika hamil di luar nikah? Jawabannya tergantung mazhab. Ada yang membolehkan langsung, ada yang melarang hingga perempuan melahirkan.

Setiap mazhab memiliki pandangan berbeda, mulai dari yang membolehkan dengan syarat tertentu hingga yang melarang sampai perempuan melahirkan.

Ustaz Farhan Mauludi menjelaskan, perbedaan ini juga berpengaruh pada status hukum anak yang lahir.

Dengan memahami pendapat mazhab, Mama bisa melihat persoalan ini lebih jernih dan sesuai tuntunan agama.

Editorial Team