Menteri PANRB Sebut ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Pentingnya peran suami saat istri melahirkan menjadi dasar adanya hak cuti ayah

14 Maret 2024

Menteri PANRB Sebut ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Freepik.com/freepik

Aparat Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan dikabarkan akan mendapatkan hak cuti untuk pendampingan atau disebut sebagai ‘Cuti Ayah’.

Berdasarkan rilis resmi Humas MENPANRB pada Rabu (13/3/2024), disebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No.20/2023 tetang ASN.

Di mana salah satu poin yang akan diatur yakni, mengenai hak cuti pendampingan khususnya bagi para ASN pria, yang istrinya melahirkan. Menurut pemerintah, pemberian hak cuti pada pria yang istrinya melahirkan dianggap perlu. Sebab peran suami sangatlah penting dalam pendampingan, khususnya saat istri melahirkan.

Berikut ini Popmama.com berikan berita selengkapnya mengenai Menteri PANRB sebut ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan.

1. ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan

1. ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan
menpan.go.id
Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN di Jakarta, Hari Rabu (13/03).

Pemerintah saat ini tengah menyusun RPP mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana dalam Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan mengatur soal cuti, khususnya bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari website resmi MENPANRB pada Rabu (13/03/2024).

Anas mengatakan, peraturan ini ditargetkan akan selesai maksimal pada Bulan April 2024 mendatang. Di mana sebelumnya tak ada aturan khusus mengenai cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, yang ada hanya aturan mengenai cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

2. Berapa lama waktu ‘cuti ayah’ diberikan?

2. Berapa lama waktu ‘cuti ayah’ diberikan
Freepik.com/freepik

Menurut Anas, hak cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak. Untuk saat ini, aturan mengenai berapa lama waktu cuti ayah diberikan, masih dalam pembahasan. Anas juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal tersebut.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” tambahnya.

Sebenarnya, saat ini hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah banyak diterapkan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan pun cukup beragam, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

3. Pemerintah pertimbangkan pentingnya peran suami saat istri melahirkan

3. Pemerintah pertimbangkan penting peran suami saat istri melahirkan
Freepik/DCStudio

Anas menyebut bahwa, pertimbangan terkait cuti ayah ini diambil berdasarkan besarnya peran seorang suami dalam mendampingi istri melahirkan. Tak hanya saat persalinan, tapi momen pasca persalinan juga menjadi hal yang dipertimbangkan.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menambahkan harapannya bahwa, dengan adanya pemberian hak cuti, proses persalinan bayi bisa berjalan dengan baik dan lancar. Mengingat proses persalinan merupakan satu fase penting dalam kehidupan, untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutupnya.

Demikian berita terbaru mengenai Menteri PANRB sebut ASN pria dapat ‘cuti ayah’ saat istri melahirkan. Tentu ini jadi kabar baik ya untuk kita semua!

Baca juga:

The Latest