Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Syarat Buat Akta Kelahiran Online, Cek Lengkap di Sini!
freepik/freepik

Intinya sih...

  • Kartu Keluarga (KK) terbaru menjadi dasar verifikasi data

  • Siapkan KTP Orangtua dan Surat Keterangan Lahir dengan baik

  • Isi formulir pengajuan akta kelahiran online dengan teliti

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Di zaman yang serba canggih dan serba cepat, hampir semua kebutuhan kini bisa diselesaikan hanya melalui handphone atau laptop. Mulai dari belanja, bayar tagihan, hingga urusan administrasi penting pun sudah beralih ke sistem digital. Hal ini tentu membuat prosesnya jauh lebih efisien dan mudah diakses kapan saja.

Begitu juga dengan pembuatan akta kelahiran. Jika dulu kamu harus datang ke kantor terkait dan menyiapkan waktu khusus untuk mengurusnya, sekarang kamu bisa melakukan semuanya secara online. Prosesnya lebih praktis, nggak memakan banyak waktu, dan dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu antre panjang.

Nah, Popmama.com sudah merangkum syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran secara online. Yuk simak bersama!

1. Kartu keluarga (KK) terbaru

dukcapil.kemendagri.go.id

Kartu Keluarga merupakan dokumen pertama yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan akta kelahiran online. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi data, sehingga penting memastikan semua informasi di dalamnya sudah benar, terutama nama kedua orangtua dan alamat domisili.

Jika sebelumnya sempat ada perubahan data, pastikan KK sudah diperbarui agar proses pengajuan nggak tertunda. Kamu hanya perlu mengunggah foto atau hasil scan KK yang jelas dan terbaca.

2. KTP Orangtua

vecteezy.com/Wayan Sudaharta

Selanjutnya, siapkan KTP Papa dan Mama sebagai bukti identitas resmi. Petugas akan mencocokkan data di dalamnya dengan informasi di KK dan surat keterangan lahir. Jika KTP salah satu orangtua sedang dalam proses perpanjangan, biasanya masih bisa memakai Surat Keterangan (Suket), tetapi pastikan sesuai dengan aturan Disdukcapil daerah Mama dan Papa tinggal.

Ambil foto KTP dengan pencahayaan yang baik agar huruf dan nomor NIK nggak tampak buram. Hindari pantulan cahaya dari plastik pelindung KTP karena sering membuat hasil foto jadi nggak terbaca.

3. Surat keterangan lahir dari faskes kesehatan

freepik/katemangostar

Surat keterangan lahir merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan yang membantu proses persalinan. Di dalamnya sudah tercantum informasi lengkap seperti tanggal lahir, jenis kelamin, serta identitas orangtua.

Dokumen ini menjadi bukti utama bahwa si Kecil benar telah lahir sesuai data yang disampaikan. Simpan surat ini dengan baik, lalu unggah salinan digitalnya saat melakukan pengajuan.

4. Buku Nikah atau akta perkawinan

pexels.com/Reynaldo Yodia

Dokumen ini berguna untuk membuktikan hubungan hukum antara kedua orangtua. Biasanya hanya bagian tertentu saja yang perlu diunggah, seperti halaman yang memuat nama Papa dan Mama, nomor dokumen, serta tanggal pernikahan. Jika buku nikah pernah diperbarui atau diganti, pastikan kamu mengunggah versi terbaru agar nggak terjadi ketidaksesuaian data.

Beberapa daerah juga menerima akta perkawinan digital jika pernikahan dicatatkan secara elektronik, jadi pastikan selalu mengecek aturan yang berlaku.

5. Formulir pengajuan akta kelahiran online

unsplash.com/@elodiso

Setelah semua dokumen siap, kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan pada situs atau aplikasi resmi administrasi kependudukan. Isi formulir ini dengan teliti, pastikan nama anak sesuai ejaan yang diinginkan, termasuk jika kamu menggunakan nama panjang atau nama marga tertentu.

Kamu juga akan diminta mengisi informasi tambahan seperti pendidikan terakhir orangtua, pekerjaan, hingga alamat tempat tinggal terbaru. Data ini membantu proses pendataan dan pencatatan administratif. Periksa kembali sebelum menekan tombol “kirim” agar nggak ada kesalahan.

6. Dokumen tambahan jika dibutuhkan

unsplash.com/Kelly Sikkema

Setiap daerah memiliki ketentuan yang bisa sedikit berbeda. Misalnya, jika salah satu dokumen belum lengkap, biasanya kamu diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sementara itu, jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, seperti anggota keluarga atau kerabat, biasanya perlu melampirkan surat kuasa.

Oleh karena itu, penting untuk membaca panduan resmi dari Disdukcapil setempat sebelum mulai mengajukan. Dengan begitu, kamu nggak perlu mengulang proses atau mengunggah berkas berkali-kali.

7. Cara mengurus akta kelahiran secara online

pexels.com/Miriam Alonso

Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, lalu mengikuti alur pengajuan melalui aplikasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Langkah pertama adalah mencari aplikasi Dukcapil sesuai kota atau kabupaten tempatmu tinggal. Kamu bisa mencarinya di Google Play Store dan pastikan aplikasi tersebut benar-benar resmi agar terhindar dari penipuan. Setelah menemukan aplikasi yang tepat, unduh dan lakukan registrasi akun menggunakan NIK. Biasanya kamu akan diminta melengkapi data diri serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk pada aplikasi.

Setelah semua data terkirim, petugas Dukcapil akan melakukan pengecekan dan mencocokkan informasi pengajuanmu dengan data yang tersimpan di sistem kependudukan (SIAK). Jika sudah sesuai, petugas akan menerbitkan nomor register dan menandatangani akta kelahiran secara elektronik. Kamu kemudian akan menerima pemberitahuan melalui email atau notifikasi aplikasi bahwa akta kelahiran telah selesai diproses.

Langkah terakhir, kamu tinggal mengunduh dan mencetak akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara digital. Perlu diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki tampilan aplikasi dan alur pembuatan yang sedikit berbeda. Jadi, selalu ikuti petunjuk yang tersedia pada aplikasi Dukcapil di wilayahmu, ya!

Nah, dengan memahami syarat dan cara mengurus akta kelahiran online, prosesnya jadi jauh lebih mudah dan praktis. Pastikan semua dokumen siap dan ikuti alur sesuai petunjuk aplikasi agar pengajuan berjalan lancar. Semoga membantu, ya!

Editorial Team