Jika masa nifas berlangsung selama bulan Ramadan, Mama sebaiknya mencatat jumlah hari puasa yang terlewat agar tidak lupa saat harus menggantinya di kemudian hari.
Mencatatnya akan membantu Mama lebih mudah memenuhi kewajiban ini setelah suci dari nifas. Sesuai ketentuan dalam Islam, mengganti puasa yang tertinggal merupakan hal yang wajib dilakukan, dan hal ini juga telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho' puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Pada hari-hari yang lain Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur (QS. Al Baqarah: 185)
Mengutip dari Dalamislam.com, ulama Syaikh Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa pada awal turunnya perintah berpuasa, Allah memberikan keringanan dengan membolehkan fidyah sebagai pengganti puasa.
Saat itu, manusia diberi pilihan antara membayar fidyah atau menjalankan puasa. Namun, kemudian mereka diwajibkan untuk berpuasa sebagai bentuk ketetapan yang harus dijalankan.
Fatwa Syaikh Utsaimin tersebut menjelaskan bahwa hukum asal perempuan nifas yang tidak puasa ialah wajib mengganti puasa di hari lainnya saat ia mampu berpuasa. Namun, kalau keadaannya sudah tidak sanggup lagi mengganti puasa yang telah ditinggalkan, maka boleh diganti dengan fidyah.
Menurut Syaikh Utsaimin, kurang tepat apabila seseorang masih mampu mengganti (qodho) puasa, tapi ia lebih memilih membayar fidyah