Jika bayi yang meninggal di dalam kandungan sudah mencapai usia 4 bula, di mana ruh nya sudah ditiupkan, maka disunahkan untuk menggelar akikahnya.
Namun, jila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh, sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunahkan akikah.
Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orangtua-nya di hari kiamat.
قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط الا ان نفخت فيه الروح اذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الاخرة
Artinya: "Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh ke dalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orangtuanya) di akhirat." (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).
Nah, itu tadi informasi mengenai apakah bayi yang meninggal di dalam kandungan perlu diberi nama. Doakan si Kecil agar di tempatkan terbaik di sisi-Nya, Ma.