Jika suami istri beragama Islam, Mama dapat merujuk pada ketentuan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Mengenai alasan perceraian, pada dasarnya KHI menganut hal yang sama dengan dua peraturan di atas.
Mengutip dari laman Hukum Online, dalam KHI diatur juga bahwa perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Hal ini diatur dalam Pasal 116 KHI.
Lalu menurut hukum Islam, apakah istri yang sedang hamil bisa diceraikan oleh suaminya? Baik UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil.
Justru diatur mengenai masa tunggu (masa iddah) bagi janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.
Adapun hukum cerai saat hamil dalam Islam sendiri diperbolehkan. Alasan tersebut didasarkan pada hadis dalam Shahih Muslim. "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." (HR. Ahmad dan Muslim). Hadis tersebut berarti yang tidak diperbolehkan adalah menceraikan istri yang sedang haid dan harus menunggu istri suci terlebih dahulu.
Itu penjelasan tentang hukum menceraikan istri saat hamil. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan, Ma!