Ternyata, cuti keguguran tidak hanya diberikan pada para mama saja. Papa atau suami pun berhak mendapatkan cuti keguguran bila sang Istri mengalami keguguran.
Hal ini tentu saja diatur dalam undang-undang, Ma.
Aturan terkait suami yang tidak masuk bekerja karena istri keguguran tertuang di Pasal 93 ayat (2) c dan ayat (4) e, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 93 ayat (2) c yang bunyinya:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Selama waktu ini, suami yang mengambil cuti keguguran juga berhak untuk mendapatkan upah dan diatur dalam Pasal 93 ayat (4) e
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
Itu penjelasan tentang berapa lama cuti keguguran yang berhak diperoleh oleh karyawan. Mama juga bisa berdiskusi mengenai hak-hak Mama dengan HRD di perusahaan tempat Mama bekerja, ya.