Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App

Bagi setiap pasangan suami istri, kehamilan adalah anugerah yang sangat berharga karena menjadi awal dari hadirnya kehidupan baru. Namun di balik itu, ada berbagai hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk dalam hal pemeriksaan kehamilan. 

Pemeriksaan kandungan menjadi bagian yang sangat penting di masa kehamilan untuk menjaga kesehatan ibu dan janin. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika dokter kandungan yang tersedia adalah seorang laki-laki? 

Apakah hukum Islam membolehkan seorang perempuan memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki? 

Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum hukum cek kandungan ke dokter laki-laki menurut Islam, dilansir dari berbagai sumber. 

1. Pentingnya periksa kandungan bagi ibu hamil dan janin

Pexels/Mart Production

Pemeriksaan kandungan secara rutin merupakan hal yang sangat penting bagi ibu hamil dan janin yang dikandungnya. Melalui pemeriksaan ini, perkembangan janin dapat dipantau dengan lebih akurat, mulai dari ukuran janin hingga detak jantungnya. 

Selain itu, pemeriksaan juga berperan penting dalam mendeteksi secara dini berbagai masalah kehamilan seperti preeklamsia atau kelainan bawaan, sehingga dapat segera ditangani sebelum membahayakan ibu maupun bayi. 

Tidak hanya fokus pada janin, kesehatan ibu pun menjadi perhatian utama, termasuk tekanan darah, kadar gula, dan hemoglobin yang harus dijaga dalam batas normal. 

Selain itu, pemeriksaan kandungan juga membantu dokter dalam menentukan waktu dan metode persalinan yang paling aman bagi ibu dan bayi. 

2. Aurat perempuan dalam pandangan Islam

Dalam Islam, menjaga aurat merupakan bagian dari adab yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. 

Secara khusus, aurat perempuan tidak boleh dilihat oleh laki-laki non-mahram, kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak yang diizinkan syariat. 

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menghindari terjadinya godaan atau hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pihak.

Lantas, bagaimana jika seorang perempuan harus menjalani pemeriksaan kehamilan, sedangkan dokter yang tersedia adalah laki-laki?

3. Hukum cek kandungan ke dokter laki-laki menurut Islam

Dilansir dari laman NU Online, jika seseorang terpaksa memeriksakan diri ke dokter lawan jenis karena tidak ada pilihan lain, maka ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan: 

  • Kondisi tersebut harus darurat, di mana tidak ada dokter dengan jenis kelamin yang sama di wilayah terdekat. 

  • Pasien harus ditemani oleh mahram atau perempuan lain yang terpercaya, seperti suami atau ibunya. 

  • Hanya bagian tubuh yang diperlukan untuk pemeriksaan yang boleh dibuka dan disentuh.

  • Jika terpaksa, prioritas utama adalah memilih dokter muslim yang terpercaya. Jika dokter muslim tidak ada, maka dokter non-muslim (dzimmi) boleh dipilih dengan syarat dapat dipercaya dan aman dari fitnah.

Ketentuan ini didasarkan pada keterangan dari kitab Hasyiyah al-Bajury:

فيجوز نظر الطبيب من الاجنبية الى المواضع التي يحتاج اليها في المداوة حتى مداوة الفرج ويكون ذلك بحضور محرم اوزوج اوسيد وان لاتكون هناك امراة تعاجلها

Artinya: "Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan bukan mahram pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau sayid, (dengan catatan) jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa mengobatinya." (Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hasyiyah al Bajury 'ala Sharhi al-Allaamah Ibni Qasiim al-Ghazi 'ala Matni Abi Shujja', Beirut, Daru al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1999, Juz 2, halaman 99).

4. Cek kandungan ke dokter laki-laki diperbolehkan dalam kondisi darurat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, periksa kandungan ke dokter laki-laki diperbolehkan jika ada di situasi darurat, di mana tidak ada dokter perempuan di wilayah terdekat. 

Hal ini juga yang disampaikan Ustad Khalid Basalamah, dalam salah satu kajiannya mengatakan bahwa selama tidak dalam kondisi darurat, alangkah baiknya untuk periksa kandungan ke dokter perempuan. Hal ini dilakukan demi menjaga muru'ah atau menjaga kehormatan diri dan agama.

"Cari dulu dokter yang lain, kenapa harus cari dokter laki-laki apalagi harus buka aurat. Walaupun ulama mengatakan dibolehkan dalam keadaan darurat. Kalau ada dokter perempuan kenapa harus laki-laki. Itu namanya muru'ah, menjaga kehormatan agama," tutur Ustad Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Kajian Sunnah. 

5. Cek kandungan ke dokter laki-laki harus ditemani mahram

Apabila ibu hamil harus memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki, maka ia harus ditemani mahramnya seperti suami, atau perempuan lain seperti ibu. Begitu pula yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja, MA:

"Kalaupun harus ke dokter lelaki, maka harus ada mahram yang menemaninya," ujar Dr. Firanda Andirja, MA dalam kanal YouTube Tanya Jawab Islam. 

Demikian rangkuman mengenai hukum cek kandungan ke dokter laki-laki dalam Islam.

Jadi, kesimpulannya adalah pemeriksaan kandungan ke dokter laki-laki dalam Islam diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat, dengan syarat ditemani mahram dan menjaga batas aurat yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Editorial Team