Bagi setiap pasangan suami istri, kehamilan adalah anugerah yang sangat berharga karena menjadi awal dari hadirnya kehidupan baru. Namun di balik itu, ada berbagai hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk dalam hal pemeriksaan kehamilan.
Pemeriksaan kandungan menjadi bagian yang sangat penting di masa kehamilan untuk menjaga kesehatan ibu dan janin. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika dokter kandungan yang tersedia adalah seorang laki-laki?
Apakah hukum Islam membolehkan seorang perempuan memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki?
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum hukum cek kandungan ke dokter laki-laki menurut Islam, dilansir dari berbagai sumber.
