Pendapat Islam mengenai hamil di luar nikah mengundang banyak pertanyaan dan argumen di kalangan masyarakat. Namun, satu hal yang pasti, pernikahan dalam agama Islam merupakan sebuah bentuk ibadah.
Melansir dari jurnal terbitan Universitas Pendidikan Indonesia, terdapat beberapa faktor yang menyatakan pernikahan bisa dikatakan sah. Pertama, ketika mempelai perempuan dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya.
Kedua, ketika pernikahan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Lalu yang terakhir ialah adanya wali dari pihak mempelai perempuan.
Ketiga syarat ini merupakan pendapat dari Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Hasan Basari, Ibn Abi Layla, dan Ibn Syubrumah.
Lantas, bagaimana ya dengan hukum kamil di luar nikah? Yuk, simak pembahasannya telah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
