Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pemberlakuan larangan mudik itu bertujuan untuk mencegah pertambahan angka kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Aturan lengkap tentang larangan mudik itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Meski begitu, ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk mudik lebaran, di antaranya ibu hamil.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil agar bisa mudik lebaran? Berikut ulasannya yang dirangkum oleh Popmama.com.
