Unit 3 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru-baru ini membongkar kasus jasa layanan aborsi di Surabaya.
Dalam pengungkapannya, tujuh orang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut berinisial LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, MSA (32) laki-laki sebagai penyuplai dana, RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi.
Selain itu tiga lainnya yakni MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat, serta serta TS (32) pasien yang mengugurkan kandungan.
Ketujuh tersangka di antaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo dan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mengetahui hal tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum fakta pentingnya.
