Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah ibu hamil yang kehilangan pekerjaannya justru mengalami peningkatan signifikan. Fenomena ini tentu tidak terjadi tanpa alasan.

Diskriminasi terhadap kehamilan, minimnya dukungan perusahaan terhadap karyawan yang sedang hamil, hingga tekanan ekonomi menjadi beberapa faktor utama yang menyebabkan para ibu hamil terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka, baik secara sukarela maupun karena diberhentikan. 

Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut mengenai jumlah ibu hamil yang kehilangan pekerjaan terus meningkat.

1. Fenomena ibu hamil yang kehilangan pekerjaan terus meningkat

Freepik

Fenomena ibu hamil yang kehilangan pekerjaan semakin banyak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor seperti diskriminasi karena kehamilan, kebijakan perusahaan yang kurang mendukung ibu hamil, serta tekanan ekonomi yang membuat posisi ibu hamil menjadi rentan di tempat kerja.

Data dari Inggris menunjukkan bahwa sekitar 74.000 perempuan setiap tahunnya kehilangan pekerjaan karena hamil atau mengambil cuti melahirkan.

Jumlah ini melonjak cukup drastis, yaitu 37 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang mencatatkan 54.000 perempuan mengalami nasib serupa.

2. Diskriminasi masih dialami ibu hamil di dunia kerja

Freepik/valeria_aksakova

Sebuah survei terhadap lebih dari 35 ribu orangtua mengungkapkan bahwa 12 persen ibu hamil mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa pemecatan langsung, pemberhentian tidak hormat, cuti paksa selama kehamilan, saat sedang cuti melahirkan, atau dalam waktu satu tahun setelah kembali bekerja.

Tidak hanya itu, hampir setengah dari yang mengambil cuti melahirkan atau baru kembali bekerja melaporkan bahwa mereka mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja.

Bahkan, lebih dari sepertiga dari mereka merasa dipinggirkan atau diturunkan jabatannya hanya karena status kehamilan atau sebagai Mama baru.

3. Hanya segelintir orang yang berani melawan lewat jalur hukum

freepik/freepik

Meskipun diskriminasi terhadap ibu hamil cukup masif, hanya 2 persen dari mereka yang mengalami perlakuan tidak adil berani untuk melaporkan kasusnya ke pengadilan. 

Ini menunjukkan masih adanya hambatan besar bagi perempuan untuk menuntut haknya, baik karena ketakutan, ketidaktahuan hukum, maupun tekanan dari lingkungan kerja.

Joeli Brearley, pendiri organisasi Pregnant Then Screwed, mengatakan bahwa mereka sudah sejak lama menduga situasi ini akan semakin memburuk.

Ia menyebut bahwa kenyataan di mana satu perempuan kehilangan pekerjaan setiap 7 menit hanya karena ia hamil adalah hal yang sangat menyedihkan dan tidak seharusnya terjadi di masyarakat modern.

4. Seruan untuk perusahaan agar lebih ramah keluarga

Freepik/atlascompany

Brearley juga menyoroti bahwa pada tahun 2016, pemerintah Inggris sebenarnya sempat melakukan kajian untuk memahami skala diskriminasi kehamilan di dunia kerja.

Namun, meski mereka berkomitmen untuk mengulang studi ini setiap lima tahun, nyatanya penelitian lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan.

Itu sebabnya, Pregnant Then Screwed dan Women In Data menyerukan agar perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung seorang mama dan keluarganya.

Ini termasuk memperbaiki sistem cuti bagi papa, menawarkan fleksibilitas kerja, serta menciptakan budaya kantor yang lebih inklusif dan tidak menghukum perempuan karena peran mereka sebagai seorang mama.

5. Aturan cuti melahirkan di Indonesia dan perlindungannya

Freepik/senivpetro

Di Indonesia, hak cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ibu hamil berhak mendapat cuti minimal 3 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan lagi bila ada kondisi tertentu.

Sementara itu, suami berhak mendampingi istri dengan cuti selama 2 hari, yang bisa diperpanjang maksimal 3 hari tambahan sesuai kesepakatan.

UU ini juga menjamin bahwa perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya. Mereka tetap memiliki hak penuh sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Aturan ini menjadi penting sebagai bentuk perlindungan agar setiap mama bisa menjalani proses kehamilan dan persalinan tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Demikian pembahasan megenai banyaknya ibu hamil yang kehilangan pekerjaan. Bagaimana menurut pendapat Mama tentang ini?

Editorial Team