Mengutip dari National Library of Medicine, umumnya ibu hamil tidak wajib melakukan USG setiap bulan selama kehamilan berjalan sehat tanpa adanya komplikasi.
Menurut pedoman World Health Organization (WHO), minimal diperlukan satu kali USG sebelum usia kehamilan 24 minggu untuk memastikan usia kehamilan yang tepat, mendeteksi kehamilan ganda, serta memeriksa kelainan dasar pada janin.
Di banyak negara maju, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, biasanya USG rutin dilakukan hanya dua kali, yaitu pada trimester pertama (sekitar 11–14 minggu) untuk skrining awal dan pada trimester kedua (18–22 minggu) untuk pemeriksaan anatomi janin secara detail
USG tambahan biasanya dilakukan hanya bila ada indikasi medis tertentu. Misalnya, dokter kemungkinan akan merekomendasikan USG ekstra jika ibu hamil memiliki tekanan darah tinggi, diabetes, pertumbuhan janin yang tidak sesuai, posisi plasenta yang abnormal, atau risiko komplikasi lainnya.
Dengan kata lain, jadwal USG lebih sering seperti sebulan sekali biasanya ditentukan oleh kondisi kesehatan ibu hamil dan janin, sehingga bukan menjadi standar rutin bagi semua kehamilan.
Melakukan USG sebulan sekali tanpa alasan medis yang jelas tidak selalu diperlukan dan bahkan dianggap berlebihan dalam praktik internasional.
Organisasi seperti American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) menekankan bahwa USG sebaiknya digunakan sesuai indikasi dan prinsip keamanan, bukan sekadar untuk pemeriksaan rutin tanpa dasar medis.
Jadi, bagi ibu hamil yang kondisi kehamilannya sehat, cukup mengikuti jadwal USG standar yang disarankan dokter kandungan, sementara pemeriksaan tambahan bisa dilakukan bila ditemukan hal yang mencurigakan.
Itu dia perbedaan USG kehamilan di Indonesia dan Inggris berdasarkan pengalaman Kimberly Ryder. Apakah Mama punya pengalaman hal yang sama?