Salah satu warganet berkomentar mengapa pasien diam saja saat tangan si Dokter bergerak ke tempat yang tidak seharusnya? Bisa jadi ia tidak tahu bahwa yang dilakukan si Dokter itu salah dan merupakan pelecehan.
Untuk itu, ibu hamil sebaiknya mengetahui bagaimana prosedur pemeriksaan USG yang benar. Berikut langkah-langkah pemeriksaan USG kehamilan oleh dokter:
- Ibu hamil akan berbaring telentang di meja pemeriksaan.
- Dokter yang melakukan pemeriksaan akan mengoleskan gel bening berbahan dasar air pada perut dan area panggul. Sebuah alat ukur genggam kemudian akan digerakkan di area tersebut. Gel membantu alat ukur mengirimkan gelombang suara.
- Gelombang ini memantul dari struktur tubuh, termasuk janin yang sedang berkembang, untuk menciptakan gambar pada mesin USG.
Dalam beberapa kasus, USG kehamilan dapat dilakukan dengan memasukkan probe ke dalam vagina. Hal ini lebih mungkin dilakukan pada awal kehamilan. Banyak ibu hamil akan mengukur panjang serviks mereka dengan USG vagina sekitar 20 hingga 24 minggu kehamilan. Pemeriksaan ini dikenal dengan sebutan USG transvaginal.
Berikut langkah-langkah USG transvaginal:
- Operator atau dokter USG akan memasukkan probe USG ke dalam vagina ibu hamil. Mungkin sedikit tidak nyaman, tetapi tidak akan sakit.
- Probe tersebut mengirimkan gelombang suara dan merekam pantulan gelombang tersebut dari struktur tubuh. Mesin USG menciptakan gambar bagian tubuh.
- Gambar tersebut ditampilkan pada mesin USG. Di banyak klinik, orang yang menjalani tes juga dapat melihat gambar tersebut.
- Penyedia layanan kesehatan akan menggerakkan probe dengan lembut di sekitar area tersebut untuk melihat organ panggul.
Jadi, pastikan dokter atau operator USG melakukan pemeriksaan di tempat yang seharusnya, ya, Ma. Bila Mama merasa tidak nyaman, jangan ragu untuk bertanya. Selain itu, Mama disarankan untuk ditemani oleh suami atau kerabat saat melakukan pemeriksaan, ya.
Itu tadi kronologi dokter kandungan di Garut diduga lakukan pelecehan seksual. Semoga kasus-kasus seperti ini segera ditangani oleh pihak berwajib dan tidak terulang lagi, ya, Ma!