Menggugurkan kandungan masih menjadi hal yang dilarang di Indonesia. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat seseorang bisa melakukan aborsi yang pastinya karena alasan medis atau membayakan bagi ibu hamil.
Di Indonesia sendiri menggugurkan kandungan atau aborsi diperbolehkan jika ada alasan kegawat daruratan medis atau hamil akibat perkosaan.
Tindakan aborsi ini pun hanya boleh dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan yang ahil serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat. Pastinya, diperlukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum melakukan tindakan tersebut.
Berikut Popmama.com rangkum cara menggugurkan kandungan karena alasan medis.
