Dalam Islam, aspek kesucian nasab (garis keturunan) dan pernikahan sangat dijunjung tinggi.
لله ملك السماوات والارض يخلق ما يشاء يهب لمن يشاء اناثا ويهب لمن يشاء الذكور. او يزوجهم ذكرانا واناثا ويجعل من يشاء عقيما انه عليم قدير
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. asy-Syura: 49 – 50)
Berdasarkan ayat di atas, maka kondisi mandul termasuk bagian dari ujian Allah kepada umatnya. Dilansir dari Islamic Educate, Dr. Aqil bin Muhammad al-Maqthiri mengungkapkan, jika memang harus dilakukan pembuahan buatan, karena gerakan sperma yang lemah atau ovarium yang lemah, maka syariat tidak melarang dilakukannya donor sperma, atau bayi tabung.
Dengan syarat, berada di bawah pengawasan dokter muslimah yang aman, dan syarat lainnya mani dari suami dan ovarium dari isteri. Jika sumber mani tidak dari keduanya, maka status anak yang akan lahir adalah zina.
Oleh karena itu, donor sperma menimbulkan beberapa isu hukum dan moral yang perlu diperhatikan.