Selain beberapa alasan di atas, terdapat beberapa dalil lain yang menjelaskan tentang hukum KB dalam Islam.
Terdapat hadis yang memperbolehkan KB, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA:
عن جابر قال كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا--رواه مسلم
"Dari Jabir ia berkata, kita melakukan 'azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami." (H.R. Muslim)
Namun, ada pula hadis yang melarang 'azl, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:
عن جدامة بنت وهب اخت عكاشة قالت حضرت رسول الله صلى الله عليه وسلم في اناس وهو يقول لقد هممت ان انهى عن الغيلة فنظرت في الروم وفارس فاذا هم يغيلون اولادهم فلا يضر اولادهم ذلك شييا ثم سالوه عن العزل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذلك الواد الخفي --رواه مسلم
"Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan 'Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang 'azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung". (HR. Muslim)
Melihat adanya perbedaan terhadap dua hadis di atas, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah, yakni dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadis yang melarang penggunaan KB perlu dipahami sebagai makruh tanzih, yakni sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti.
Sementara hadis yang memperbolehkan KB menunjukkan bahwa itu tidak diharamkan. Namun, meskipun tidak diharamkan, KB tetap dianggap sebagai tindakan yang makruh.
Singkatnya, Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum KB adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya.
Jadi, itu dia hukum KB dalam agama Islam. Semoga bermanfaat!