Alasan tersebut mengacu pada laporan studi berjudul Human Leucocyte Antigen Sensitisation and Its Impact on Transfusion Practice, yang dipublikasi di Karger.
Dari penelitian itu, darah dari perempuan yang pernah hamil mengandung senyawa yang disebut 'human leucocyte antigen' (HLA). Diketahui jika antibodi HLA ini justru dapat menyebabkan efek serius pada pasien Covid-19 jika menerima darah dari pendonor perempuan yang pernah hamil.
Antibodi HLA bisa menjadi penyebab terjadinya tranfusion related acute lung injury (TRALI) pada tranfusi darah. TRALI adalah kondisi edema paru atau paru yang membengkak disertai hipoksia.
TRALI terjadi pada 6 jam pertama setelah dilakukan transfusi darah. Antibodi HLA yang ada pada perempuan yang pernah hamil dapat menghancurkan trombosit yang tidak kompatibel dan dapat menyebabkan refrakter terhadap transfusi trombosit.
Penelitian dari NCBI menyebutkan bahwa antibodi HLA hanya ditemukan sedikit pada laki-laki. Namun pada perempuan, antibodi HLA ini meningkat seiring dengan jumlah kehamilan yang pernah dialaminya.
Antibodi ini rupanya bisa bertahan lama di dalam tubuh perempuan bahkan hingga 10 tahun. Memang kadarnya akan menurun, tetapi pengurangannya tidak signifikan dan tidak lebih dari 50 persen.
Atas dasar itulah, perempuan yang pernah hamil tidak boleh donor plasma konvalesen karena berisiko menyebabkan TRALI pada pasien Covid-19.
Itulah tadi alasan perempuan hamil tidak boleh donor plasma konvalesen. Semoga ini bisa membantu Mama dan Papa yang membutuhkan informasi mengenai donor darah konvalesen.