Menunaikan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian bagi banyak umat Islam di seluruh dunia. Mengingat bahwa ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang menjadi penyempurnaan agama bagi seorang muslim.
Ibadah ini hanya dapat dilakukan satu tahun sekali, yakni pada bulan Zulhijah. Salah satu syarat haji adalah untuk umat muslim yang 'mampu' dalam segi ekonomi maupun kondisi kesehatan.
Namun, yang mungkin sering dipertanyakan adalah mengenai bagaimana hukum ibadah haji jika dilakukan saat sedang hamil. Seperti yang kita tahu, ibu hamil perlu ekstra hati-hati untuk menjaga janin di dalam kandungan.
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum penjelasan terkait hukum pergi haji saat hamil. Yuk, simak sampai tuntas, Ma!
