Membayar fidyah bisa dalam tiga bentuk, yaitu berupa makanan yang telah dimasak, makanan pokok atau beras, dan bisa berupa uang dengan jumlah nominal yang setara dengan makanan pokok.
Mama bisa tentukan mana yang lebih mudah yang sesuai dengan kondisi Mama, yang terpenting porsi atau jumlah fidyahnya sesuai dengan yeng telah ditentukan.
Jika Mama membayar fidyah dalam bentuk makanan, bagikan makanan siap santap (nasi serta lauk pauk) sesuai dengan jumlah hari Mama tidak berpuasa. Jika tidak berpuasa 30 hari, Mama perlu memberikan 30 porsi makan pada fakir miskin.
Apabila Mama bayar fidyah dalam bentuk beras, takarannya adalah 1,5 kilogram. Jika Mama tidak puasa 10 hari, maka Mama membagikan beras kepada 10 orang masing-masing 1,5 kilogram.
Lalu jika fidyahnya dalam bentuk uang, jumlahnya harus disesuaikan dengan harga di daerah tempat tinggal Mama. Misalnya, harga 1,5 kilogram beras di daerah Mama yaitu Rp 25.000, maka jumlah fidyah yang harus dibayar Mama dalam sehari adalah Rp 25.000.
Nah, fidyah ini bisa Mama berikan langsung kepada fakir miskin atau bisa melalui lembaga terpercaya yang mengelola fidyah.
Itu tadi soal kapan waktu bayar fidyah untuk ibu hamil. Kesimpulannya pembayaran fidyah itu bisa dilakukan selama bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan, ya, Ma.
Bolehkah ibu hamil membayar fidyah sebelum Ramadan dimulai? | Ya, menurut sebagian ulama (termasuk dalam pendapat fiqh Hanafiyah dan beberapa ulama kontemporer), fidyah boleh dibayar sebelum Ramadan atau di awal bulan jika itu lebih mudah bagi ibu hamil, karena fidyah adalah keringanan yang bertujuan mempermudah pelaksanaannya. |
Apakah boleh membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan saat itu juga? | Boleh, menurut pendapat mazhab Syafi’i dan sejumlah ulama, fidyah dapat dibayar setiap hari setelah ibu hamil membatalkan puasanya, yakni pada malam atau hari itu juga, bukan hanya di akhir Ramadan. |
Apakah ada batas waktu terakhir wajibnya membayar fidyah? | Mayoritas ulama menyatakan tidak ada batas waktu wajib yang ketat sebelum akhir Ramadan atau Syawal, fidyah bisa dibayar kapan saja setelah meninggalkan puasa, termasuk setelah Ramadan berakhir, selama sebelum masuk Ramadan berikutnya. |