Selain membunuh hewan, terdapat anggapan bahwa suami juga dilarang untuk menyembelih dan menguliti hewan saat istri sedang hamil. Hal ini dipercaya dapat menyebabkan kecacatan fisik pada janin.
Ternyata mengutip NU Online, dalam kitab 'Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan, menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi.
Rasulullah SAW juga melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumsi:
وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذبح الحيوان الا لماكله
Artinya:
"Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi," (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252).
Berangkat dari penjelasan ini, maka kesimpulannya, dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas.
Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.
Meski sudah mengetahui hukumnya, kepercayaan masyarakat yang berbasis kearifan lokal juga tak bisa begitu saja disalahkan. Saling menghargai adalah jalan terbaik.