Hak dan Perlindungan bagi Pekerja yang Sedang Hamil

Jangan ragu melapor jika ada pelanggaran, Ma!

30 Agustus 2023

Hak Perlindungan bagi Pekerja Sedang Hamil
Pexels/RDNE Stock project

Untuk perempuan yang sedang bekerja lalu menikah dan hamil ada peraturan perundang-undangan mengenai hak dan perlindungan kepadanya. Perusahaan wajib mematuhi peraturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan pelindung bagi pekerjanya.

Perlindungan pekerja perempuan saat hamil ini meliputi larangan PHK atau dipaksa mengundurkan diri dikarenakan kondisi alamiah seperti hamil dan melahirkan. Alasan dari tidak bekerjanya secara maksimal nantinya atau pekerja perempuan yang hamil masih diharuskan berdiri dalam waktu yang lama bukan jadi alasan pembenaran.

Pekerja hamil memiliki hak dan perlindungan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai hak dan perlindungan bagi pekerja yang sedang hamil di Indonesia.

1. Bentuk perlindungan pekerja yang sedang hamil

1. Bentuk perlindungan pekerja sedang hamil
Freepik/drobotdean

Perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang sedang hamil dikutip dari situs Hukum Online adalah sebagai berikut:

  • Larangan mempekerjakan pekerja yang hamil antara pukul 23.00 s.d. 07.00 apabila menurut keterangan dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
  • Larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada dasarnya setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3. Upaya K3 tersebut diatur oleh pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kesehatan dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat melakukan pekerjaan di tempat kerja.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, salah satu dari hak-hak pekerja yang hamil adalah dapat meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berat dan menolak melakukan pekerjaan di tempat yang berbahaya sebagai bentuk jaminan K3 bagi dirinya yang sedang hamil.

Editors' Pick

2. Ibu hamil berhak meminta pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kehamilan

2. Ibu hamil berhak meminta pekerjaan tidak berbahaya bagi kehamilan
Freepik/pvproductions

Selain dari UU Ketenagakerjaan, perlindungan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari K3 juga diatur dalam Rekomendasi 191- Perlindungan terhadap Ibu Hamil, 2000–Rekomendasi Mengenai Revisi atas Rekomendasi Mengenai Perlindungan Terhadap Ibu Hamil, 1952 (Rekomendasi 191).

Dalam Rekomendasi 191 tersebut pada poin 6 yang menyatakan (hal. 95):

Negara anggota harus mengambil tindakan untuk memastikan adanya penilaian atas segala risiko di tempat kerja yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan perempuan yang sedang hamil atau dirawat beserta anaknya. Hasil penilaian ini harus diberitahukan kepada perempuan terkait.

Dalam situasi-situasi yang disebutkan dalam Pasal 3 Konvensi ini (Rekomendasi 191) atau bila risiko besar telah diidentifikasi berdasarkan sub-ayat (1) di atas, maka tindakan perlu dilakukan, berdasarkan surat keterangan medis terkait, untuk menyediakan alternatif bagi pekerjaan tersebut dalam bentuk:

  • Penghapusan risiko
  • Adaptasi dengan kondisi kerja perempuan tersebut
  • Pindah ke jabatan lain, tanpa kehilangan upah, bila adaptasi tersebut tidak layak dilakukan, atau
  • cuti dibayar, sesuai dengan perundang-undangan, peraturan atau kebijakan nasional, apabila perpindahan jabatan tersebut tidak layak dilakukan.

Tindakan-tindakan yang tercantum dalam sub-ayat (2) secara khusus harus dilakukan dalam hal:

  • Pekerjaan sulit yang melibatkan upaya untuk mengangkat, membawa, mendorong atau menarik beban secara manual
  • Pekerjaan yang terekspos bahan biologis, kimia atau fisika yang mengandung bahaya kesehatan reproduktif
  • Pekerjaan yang membutuhkan keseimbangan khusus
  • Pekerjaan yang melibatkan ketegangan fisik akibat duduk atau berdiri terlalu lama, atau akibat suhu atau getaran yang terlalu ekstrim.
  • Perempuan hamil atau yang sedang dirawat tidak boleh diharuskan untuk kerja malam jika surat keterangan medis menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kehamilan atau perawatannya.
  • Perempuan berhak kembali ke pekerjaannya semula atau pekerjaan setara sesegera setelah ia merasa aman untuk melakukannya.
  • Perempuan harus diizinkan meninggalkan tempat kerjanya, bila perlu, setelah memberitahukan majikannya, untuk menjalani pemeriksaan medis yang terkait dengan kehamilannya.
  • Adapun upaya K3 sesungguhnya dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Dengan demikian, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

3. Undang-undang yang mengatur hak dan perlindungan pekerja saat hamil

3. Undang-undang mengatur hak perlindungan pekerja saat hamil
Freepik/freepik

Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hak dan perlindungan pekerja hamil di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk yang sedang hamil. Pasal 82 dan Pasal 83 dalam UU ini mengatur tentang izin cuti hamil, serta hak-hak lainnya terkait kesehatan dan perlindungan pekerja perempuan yang hamil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga: Peraturan ini mengatur hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk pekerja perempuan hamil yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.01/MEN/1985 tentang Pekerjaan Wanita yang Dilarang dan Pekerjaan Wanita yang Dibatasi: Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang dilarang bagi pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil atau baru melahirkan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1134/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi: Meskipun bukan undang-undang ketenagakerjaan, peraturan ini mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk pemeriksaan kesehatan ibu hamil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengamanan Sosial Tenaga Kerja Asing: Peraturan ini mengatur tentang pengamanan sosial bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, termasuk perlindungan bagi pekerja perempuan hamil asing.
  • Penting untuk selalu merujuk pada undang-undang dan peraturan terbaru yang berlaku, karena peraturan dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi terbaru, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau instansi terkait di Indonesia.

4. Larangan bagi perusahaan kepada pekerja yang hamil

4. Larangan bagi perusahaan kepada pekerja hamil
Freepik/@user18526052

Setelah mengetahui hak dan perlindungan pekerja, bagi perusahaan juga larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang sedang hamil. Diskriminasi terhadap pekerja hamil melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

Berikut beberapa bentuk larangan perusahaan terhadap pekerja hamil:

  • Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil atau baru melahirkan dalam hal promosi, gaji, peluang kerja, atau perlakuan lainnya yang tidak adil.
  • Perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja perempuan hanya karena mereka sedang hamil atau baru melahirkan. Pemberhentian hubungan kerja harus didasarkan pada alasan yang sah dan objektif.
  • Pekerja perempuan yang hamil dilarang diberi tugas yang berat atau berbahaya bagi kesehatan mereka dan janin. Perusahaan harus memastikan lingkungan kerja aman dan sesuai dengan kondisi kesehatan pekerja tersebut.
  • Pemindahan tugas atau pekerjaan yang merugikan kesejahteraan pekerja yang hamil juga merupakan bentuk diskriminasi. Pemindahan tersebut hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan kondisi kesehatan pekerja hamil itu.
  • Perusahaan harus melindungi pekerja yang hamil dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau tekanan yang dapat membahayakan kesehatan mereka atau janin.
  • Larangan mempersulit izin cuti hamil dan cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan dilarang menghambat atau menghalangi pekerja wanita hamil untuk mengambil cuti yang seharusnya mereka dapatkan.

5. Hal yang harus dilakukan saat menjadi korban pelanggaran perlindungan pekerja saat hamil

5. Hal harus dilakukan saat menjadi korban pelanggaran perlindungan pekerja saat hamil
Freepik/freepik

Jika mama menjadi korban pelanggaran perlindungan pekerja saat hamil, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi tersebut:

  • Simpan semua bukti yang terkait dengan pelanggaran yang dialami. Ini bisa termasuk salinan surat, email, atau pesan yang mendokumentasikan situasi atau komunikasi dengan perusahaan terkait pelanggaran.
  • Kenali hak-hak sebagai pekerja hamil sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ini akan membantu memahami pelanggaran apa yang terjadi dan bagaimana bisa dilindungi oleh hukum.
  • Jika sudah yakin bahwa hak-hak mama telah dilanggar, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan. Mereka dapat memberi nasihat tentang langkah-langkah yang harus diambil dan membantu menilai situasi secara hukum.
  • Jika pelanggaran benar terjadi, mama dapat melaporkannya kepada lembaga atau pihak berwenang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Laporkan kasus pelanggaran dengan memberikan bukti yang cukup.
  • Jika mama merupakan anggota serikat pekerja atau organisasi buruh, berbicaralah dengan anggota perwakilan mereka. Ini dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam menangani kasus pelanggaran.
  • Dalam beberapa kasus, mediasi antara mama dan perusahaan bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah tanpa harus memasuki proses hukum yang lebih panjang.
  • Cobalah untuk berbicara secara terbuka dengan perusahaan untuk mencari solusi bersama terkait pelanggaran yang terjadi. Mungkin ada kesalahpahaman atau kesepakatan yang dapat dicapai untuk menyelesaikan masalah.
  • Jangan merasa takut untuk melaporkan pelanggaran. Hak mama sebagai pekerja dan pekerja hamil harus dilindungi, dan melaporkan pelanggaran adalah langkah penting dalam memastikan hak-hak mama dihormati.

Perlu mama tahu bahwa setiap situasi dapat berbeda, dan tindakan yang harus diambil tergantung pada konteks hukum dan praktik yang ada. Jika mama tidak yakin tentang langkah apa yang harus diambil, berkonsultasilah dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau organisasi yang dapat memberikan panduan sesuai dengan situasi tersebut.

Itulah tadi hak dan perlindungan bagi pekerja yang sedang hamil di Indonesia. Semoga menjadi gambaran dan tambahan informasi untuk mama!

Baca juga:

The Latest