5 Fakta Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Serpong, Diburu Polisi

Polisi masih memburu suami yang melakukan KDRT dengan istri yang sedang hamil di Serpong

18 Juli 2023

5 Fakta Suami Aniaya Istri Sedang Hamil Serpong, Diburu Polisi
Pixabay/Tumisu

Seorang laki-laki berinisial BD di Serpong, Tangerang Selatan, saat ini tengah diburu polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang sedang hamil.

Tak hanya itu, BD diburu oleh pihak kepolisian lantaran memberikan ancaman pembantaian kepada keluarga istrinya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, BD diputuskan untuk tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini polisi sedang memburunya akibat ancaman yang diberikan kepada keluarga dan istrinya.

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com ulas mengenai fakta suami aniaya istri yang sedang hamil di Serpong.

1. Motif melakukan kekerasan lantaran cemburu dan overprotective

1. Motif melakukan kekerasan lantaran cemburu overprotective
Freepik/Stefamerfik
Ilustrasi

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto mewakili pihak kepolisian pun membeberkan motif pelaku berinisial melakukan kekerasan kepada istrinya yang sedang hamil.

Rupanya, BD kala itu merasa kesal lantaran istrinya dianggap terlalu overprotective kepadanya. Tidak hanya itu, Siswanto juga mengungkapkan motif lain BD tega menganiaya istrinya sampai babak belur. BD mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.

Editors' Pick

2. Pelaku mengancam akan membunuh keluarga istri

2. Pelaku mengancam akan membunuh keluarga istri
Freepik/KamranAydinov
Ilustrasi

Selain melakukan KDRT, BD juga sampai memberikan ancaman kepada istri beserta keluarga istrinya. Bukannya menyesali perbuatannya karena sudah menganiaya istri yang sedang hamil, BD justru memberikan ancaman dengan mengatakan akan membantai keluarga sang Istri.

Marjali selaku Papa dari istri BD mengungkapkan bahwa ancaman tersebut dikirim BD melalui voice note di aplikasi WhatsApp.

Dalam rekaman itu, BD mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Pengancaman tersebut terjadi ketika BD berada di ruangan merokok di Polres Tangerang Selatan.

Sementara itu, T selaku korban sekaligus istri BD sedang berada di rumah sakit. Rekaman pengancaman itu pun viral di media sosial.

Berikut isi ancamannya:

"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai. Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," bunyi rekaman tersebut.

3. Alasan pelaku tidak ditahan usai menganiaya istrinya

3. Alasan pelaku tidak ditahan usai menganiaya istrinya
Pixabay/racool_studio
Ilustrasi

Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan BD sebelumnya tidak ditahan usai menganiaya istrinya.

BD sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Siswanto juga meluruskan informasi yang menyebutkan polisi sengaja melepaskan tersangka lantaran KDRT dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan semestinya. Sebab, tidak ditahan bukan berati menggugurkan status BD sebagai tersangka.

Ada pun pasal yang ditetapkan kepada tersangka BD (Pasal 44 ayat 4) sebagai berikut:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

4. Pelaku masih diburu oleh pihak kepolisian

4. Pelaku masih diburu oleh pihak kepolisian
Freepik/wirestock
Ilustrasi

Pihak kepolisian tidak tinggal diam usai mengetahui adanya ancaman yang dilayangkan BD. Kini, tim penyidik unit PPA tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih dalam keterangannya kepada wartawan.

5. Pelaku memiliki catatan kriminal dua tahun lalu

5. Pelaku memiliki catatan kriminal dua tahun lalu
Freepik/freepik
Ilustrasi

Selain ditetapkan sebagai tersangka, rupanya BD memiliki catatan kriminal yang pernah dilakukannya dua tahun lalu. Bahkan, BD juga pernah dijebloskan di penjara atas kasus narkoba.

Kini, BD harus kembali berhadapan dengan pihak kepolisian dan terjerat pelanggaran hukum akibat melakukan penganiayaan kepada istrinya yang sedang hamil. Tak hanya voice note pengancaman, video penganiayaan juga sempat beredar dan viral di media sosial.

Itu dia informasi terkait fakta suami aniaya istri yang sedang hamil di Serpong. Akibat kejadian ini, ibu hamil berinisial T itu menderita luka parah di bagian telinga, hidung, dan matanya. 

Baca juga:

The Latest