Aturan Baru, Nama Anak Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Huruf

Ada beberapa peraturan baru Kemendagri terkait nama anak yang perlu diperhatikan nih, Ma

23 Mei 2022

Aturan Baru, Nama Anak Minimal Dua Kata Maksimal 60 Huruf
Freepik/KamranAydinov

Memberikan nama untuk si Kecil bukanlah perkara yang mudah. Mama dan Papa tentunya tidak boleh sembarangan dalam memberikan nama untuk si Kecil.

Selain karena nama merupakan doa, nama juga perlu dipertimbangkan dengan matang karena itu merupakan identitas yang melekat pada bayi seumur hidupnya.

Berbicara mengenai nama bayi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut berupa nama anak harus minimal mengandung dua kata. Selain itu, ada lagi peraturan terkait nama yang merupakan syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai peraturan tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum informasi aturan baru terkait nama anak minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.

1. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama penduduk tidak boleh disingkat

1. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama penduduk tidak boleh disingkat
Freepik/pressfoto

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, kini pencatatan nama identitas warga di dokumen kependudukan wajib memiliki minimal dua kata dan tak boleh disingkat.

Contoh penyingkatan nama yang dilarang oleh peraturan ini misalnya adalah Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd. 

Selain itu, nama juga harus ditulis menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan dilarang menggunakan angka dan tanda baca.

“Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

b. menggunakan angka dan tanda baca.” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a dan b.

2. Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir
Freepik/katemangostar

Selain itu, tercantum dalam pasal 4 ayat 2 bahwa nama harus terdiri dari minimal dua kata. Pada peraturan tersebut juga dituliskan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan mengandung maksimal 60 huruf termasuk spasi.

“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.” demikian bunyi pasal 4 ayat 2 poin a, b, dan c.

Sementara itu, pada peraturan tersebut juga tertulis bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Aturan ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

3. Apabila nama tidak sesuai peraturan, maka dokumen kependudukan tidak akan diterbitkan

3. Apabila nama tidak sesuai peraturan, maka dokumen kependudukan tidak akan diterbitkan
Freepik/Drazen Zigic

Setelah peraturan ini terbit, pejabat pada (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada penduduk terkait peraturan-peraturan tersebut untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna perlindungan kepada anak sedini mungkin.

Lantas, bagaimana jika orangtua memberikan nama yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan di atas?

Berdasarkan pasal 7 ayat 1, penduduk yang memberikan nama yang melanggar
ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka pejabat pada Disdukcapil atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen
kependudukan. Dokumen kependudukan tersebut meliputi:

  • Biodata Penduduk
  • Kartu keluarga
  • Kartu identitas anak
  • Kartu tanda penduduk elektronik
  • Surat keterangan kependudukan
  • Akta pencatatan sipil

Demikianlah informasi mengenai aturan baru terkait nama anak minimal dua kata dan maksimal 60 huruf. Dengan informasi ini, sebaiknya pasangan yang akan segera memiliki anak dapat mempertimbangkan agar nama pada anak baru lahir sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. 

Baca juga:

The Latest