Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
ilustrasi bayi baru lahir
Pexels/Pixabay

Intinya sih...

  • Status pernikahan pasangan beda agama hukumnya haram dan tidak sah menurut fatwa MUI.

  • Anak yang lahir dari pernikahan beda agama dianggap sebagai muslim dalam pandangan Islam.

  • Menurut hukum Islam, anak yang lahir dari pernikahan beda agama tetap terlahir dalam keadaan fitrah (suci) sebagai seorang muslim.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernikahan beda agama masih jadi topik yang penuh perdebatan di Indonesia. Meski ada sejumlah pasangan yang tetap memilih menikah meskipun berbeda keyakinan, persoalan status dari hukum hingga agama sering kali muncul, terutama saat pasangan tersebut memiliki anak.

Banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status anak yang lahir dari pernikahan beda agama di Indonesia? Apakah sah terutama di mata agama?

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai status anak yang lahir dari perkawinan beda agama di Indonesia dan faktanya.

Bagaimana Status Anak dari Pernikahan Beda Agama?

1. Status pernikahan pasangan beda agama

Pexels/Sarah Chai

Bagaimana status anak yang lahir dari pernikahan beda agama? Sebelum ke sana, kita perlu tahu dulu mengenai status pernikahan pasangan yang berbeda agama di mata Islam.

Menurut MUI, lewat fatwa Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, disebutkan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Bahkan, pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahlu Kitab pun dinyatakan tidak diperbolehkan.

Fatwa ini didasarkan pada Alquran, hadis, hingga kaidah fikih yang mempertimbangkan dampak besar dari pernikahan beda agama. Salah satu ayat yang menjadi rujukan adalah QS. Al-Baqarah ayat 221 yang melarang umat Islam menikahkan orang musyrik sebelum beriman.

2. Status anak yang lahir dari pernikahan beda agama

Unsplash/Omar Lopez

Merujuk dalam pandangan Islam, anak yang lahir dari pasangan beda agam tetap terlahir dalam keadaan fitrah atau suci, yaitu sebagai seorang muslim. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi bahwa setiap anak lahir di atas fitrah, dan orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

Bahkan, dalam kitab I’anatu at-Thalibin dijelaskan, jika seorang anak lahir dari orangtua berbeda agama, maka status anaknya mengikuti agama yang lebih tinggi. Maka bila lahir dari seorang ayah muslim dan ibu non-muslim, anak tersebut dihukumi sebagai muslim.

3. Pandangan ulama klasik dan kontemporer soal hal ini

Freepik

Ulama fikih seperti Abu Ishaq al-Syairazi menegaskan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menikahi perempuan dari agama yang telah dianggap mengalami perubahan ajaran, termasuk Nasrani atau Yahudi, dikutip dari website MUI.

Senada dengan itu, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jum'ah, juga secara tegas menyatakan larangan pernikahan beda agama. Menurutnya, jika tetap dilakukan maka pernikahan tersebut batal, dan hubungan yang terjalin dihukumi sebagai zina.

4. Status anak yang lahir dari pernikahan beda agama menurut hukum

Pexels/Kelvin Agustinus

Meski menurut hukum Islam (berdasarkan fatwa MUI dan pandangan ulama), kalau pernikahan beda agama dianggap tidak sah. Anak yang lahir tetap terlahir dalam keadaan fitrah (suci) sebagai seorang muslim. 

Statusnya tetap dihormati sebagai anak, hanya saja pernikahan orangtuanya tidak diakui dalam hukum agama.

Sementara itu, melihat Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur soal pernikahan beda agama. Karena itu, praktiknya kerap menimbulkan polemik.

Namun, anak tetap memiliki status hukum yang jelas. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tetap berhak mendapat pengakuan hukum, akta kelahiran, serta hak-hak perdata dari orangtuanya.

Itulah tadi informasi mengenai status anak yang lahir dari perkawinan beda agama di Indonesia. Semoga membantu!

Editorial Team