Ibu Jual Bayinya Seharga Rp 30 Juta Demi Bayar Utang Arisan

Diketahui bayi tersebut masih berusia 14 hari

19 Juli 2023

Ibu Jual Bayi Seharga Rp 30 Juta Demi Bayar Utang Arisan
Instagram.com/polrestabes_semarang_official

Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang. Namun, tidak semua anak beruntung bisa mendapatkan kasih sayang tersebut dari orangtuanya.

Seperti seorang bayi asal Bekasi yang alih-alih dirawat dan disayang, justru dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sang bayi yang berusia 14 hari dijual lewat jejaring Facebook dengan alasan untuk membayar utang arisan online. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait seorang ibu jual bayinya yang berusia 14 hari demi bayar utang arisan.

1. Seorang ibu tega menjual bayinya di Facebook seharga Rp 30 juta

1. Seorang ibu tega menjual bayi Facebook seharga Rp 30 juta
Instagram.com/polrestabes_semarang_official

Seorang ibu berinisial HI (29) menjual bayinya yang baru berusia 14 hari di jejaring Facebook. Perempuan asal Bekasi tersebut menjual anak keempatnya yang berjenis kelamin laki-laki dengan harga Rp 30 juta. 

Transaksi jual beli bayi dilakukan di sebuah hotel daerah Tugu, Semarang, pada Selasa (11/7/2023). Bayi tersebut dijual kepada perempuan berinisial AP (39) yang berasal dari Demak. 

AP mengaku ingin mengadopsi bayi laki-laki yang ia ketahui dari media sosial Facebook karena belum juga dikaruniai anak.

Editors' Pick

2. Alasan pelaku menjual bayinya adalah untuk membayar utang arisan

2. Alasan pelaku menjual bayi adalah membayar utang arisan
Instagram.com/polrestabes_semarang_official

HI mengaku menjual bayinya dengan alasan karena terjerat setoran arisan online kepada peserta. HI lantas kebingungan untuk mendapatkan uang yang harus dikembalikan kepada para nasabah arisan.

Setelah menjual bayinya seharga Rp 30 juta kepada AP, HI kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya sebesar Rp 25 juta.

3. Pelaku kemudian merasa menyesal telah menjual bayinya

3. Pelaku kemudian merasa menyesal telah menjual bayinya
Instagram.com/polrestabes_semarang_official

Setelah menjual bayinya, HI kembali ke Bekasi. Kemudian HI menyesal dan merasa bersalah. Ia pun berusaha menghubungi AP selaku pembeli bayinya, namun AP sudah tidak bisa dihubungi dan memblokir nomor HI. 

HI kemudian kembali ke Semarang dengan maksud mencari AP. Namun, usahanya sia-sia karena HI tidak berhasil menemukan identitas AP. 

Di sisi lain, sang suami yang tidak tahu bayinya telah dijual selalu menghubungi HI untuk meminta foto anaknya karena sudah lama tidak bertemu. Namun, karena bayinya sudah dijual, HI selalu beralasan dan tidak pernah memberikan foto bayinya. 

Kemudian, sang suami akhirnya menyusul HI ke Semarang dan mendapati bahwa istrinya tersebut sudah tidak lagi bersama bayinya. 

4. HI akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang

4. HI akhir menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang
Instagram.com/polrestabes_semarang_official

Karena merasa tidak bisa memantau bayinya, HI akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menemukan keberadaan AP dan sang bayi di kediaman AP, di kawasan Mranggen, Kabupaten Demak.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000.

Sementara itu, pelaku belum bisa dipidana terkait tindakan perdagangan orang dan eksploitasi karena belum bisa dibuktikan oleh pihak berwajib.

Demikian rangkuman mengenai seorang ibu jual bayinya yang berusia 14 hari demi bayar utang arisan. Semoga pelaku mendapatkan pelajaran dan kasus serupa tidak terjadi lagi, ya, Ma.

Baca juga:

The Latest