Siapa yang Berhak Mengasuh Bayi yang Ibunya Meninggal Dunia?
Undang-undang telah mengatur siapa yang berhak mengasuh bayi setelah ibunya meninggal
26 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melahirkan merupakan perjuangan hidup dan mati bagi seorang perempuan. Dalam beberapa kasus, si Mama meninggal saat atau setelah melahirkan.
Hal ini mungkin membuat keluarga besar bertanya-tanya mengenai nasib bayi dan pengasuhannya.
Siapakah yang berhak mengasuh bayi yang ibunya meninggal dunia? Apakah ayah, kakek dan nenek, atau om dan tante si Kecil?
Ternyata, perihal orangtua meninggal dan pengasuhan bayi ini diatur oleh undang-undang, Ma. Untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak ulasan Popmama.com berikut ini, Ma.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Mengutip dari laman Hukum Online, bayi yang baru lahir dikategorikan sebagai anak sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU Perlindungan Anak menetapkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Editors' Pick
Siapa yang Berhak Mengasuh Bayi yang Ibunya Meninggal Dunia?
Bila salah satu orangtua si Kecil meninggal, ada istilah kuasa asuh. Kuasa asuh adalah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya (Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak).
Yang dimaksud dengan orangtua menurut undang-undang di atas adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Jadi, siapakah yang berhak mengasuh bayi yang ibunya meninggal dunia? Bila sang Ayah masih hidup, maka ayahnya yang memiliki hak asuh.
Aturan ini dipertegas dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.