Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberi respons terhadap surat terbuka dari IDAI yang menyoroti susu formula bayi masuk dalam program MBG.
Dadan mengatakan bahwa tidak ada pemberian susu formula bayi dalam program MBG. Ia menambahkan jika kebijakan BGN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) terkait perlindungan ASI eksklusif.
Jadi, MBG tidak menyediakan opsi untuk formula bayi usia 0-6 bulan dan tidak ada intervensi formula bayi dalam program ini.
Dadan juga menegaskan produk, seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.
Meski merupakan produk legal, produk susu formula lanjutan dan susu formula pertumbuhan hanya digunakan sebagai opsi berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter. Dan bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal serta bukan untuk promosi industri susu.
Jadi, BGN hanya membuka opsi pemberian susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan pada program MBG. Pemberian itu juga diklaim sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Dadan menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Sehingga, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Saat ini, kebijakan dalam pedoman teknis sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas. Revisi ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Itu tadi kritik IDAI dan klarifikasi BGN soal susu formula masuk program MBG. Bagaimana pendapat Mama terkait isu ini?