Aturan Mengganti Nama Anak, Ini Cara dan Syaratnya

Karena alasan tertentu, orangtua berniat untuk mengganti nama si Kecil

20 April 2024

Aturan Mengganti Nama Anak, Ini Cara Syaratnya
Freepik/pvproductions

Dalam beberapa kasus, orangtua mengganti nama bayi atau anaknya. Misalnya jika si Bayi terus sakit, ada kepercayaan jika hal ini disebabkan oleh karena nama yang tidak cocok. Maka, supaya terhindar dari musibah, nama sang Bayi harus diganti.

Tapi apakah bisa mengganti nama bayi bila namanya sudah tercantum dalam data kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga? Penggantian nama bayi atau seseorang bisa dilakukan selama tidak melanggar aturan.

Bila mengalami hal serupa, Mama bisa mengganti nama bayi. Kali ini, Popmama.com akan membahas soal aturan mengganti nama anak. Bagaimana caranya, ya?

Syarat Penggantian Nama di Pengadilan Negeri

Syarat Penggantian Nama Pengadilan Negeri
Freepik/Racool_studio

Syarat ganti nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada pengadilan negeri
  2. KTP pemohon
  3. Akta kelahiran pemohon
  4. Dokumen ijazah
  5. Kartu keluarga
  6. Siapkan 2 saksi

Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka pemohon harus menunggu jadwal sidang. Sidang biasanya dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.

Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang. Sidang ini diperkirakan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.

Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri.

Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di pengadilan negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja.

Pencatatan Penggantian Nama

Pencatatan Penggantian Nama
Pexels/Matthias Zomer

Diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil.

Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Perubahan Akta Kelahiran

Perubahan Akta Kelahiran
Dispendukcapil Jember

Setelah nama diganti, maka akta kelahiran harus direvisi dengan nama yang baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon menyerahkan berkas kependudukan kepada petugas dukcapil yang ada di kecamatan.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan perubahan akta kelahiran. Bila belum lengkap dan sesuai, maka pemohon harus melengkapi.
  3. Apabila berkas permohonan perubahan akta kelahiran sudah lengkap dan sesuai, petugas memberi tanda terima berkas. Petugas juga akan menginformasikan tanggal pengambilan berkas.
  4. Petugas mengirim scan dokumen ke petugas dukcapil kabupaten.
  5. Petugas dukcapil kabupaten melakukan verifikasi berkas perubahan akta kelahiran dari petugas kecamatan. Berkas yang sudah sesuai akan diinput untuk dicetak sebagai perubahan akta kelahiran.
  6. Kepala bidang atau kasi memberikan persetujuan untuk dicetak perubahan akta kelahiran kepada petugas.
  7. Petugas dukcapil kecamatan mencetak dan memberikan dokumen perubahan akta kelahiran yang sudah selesai kepada pemohon sesuai tanggal pengambilan dokumen kependudukan.

Mengutip dari laman hukum online, dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama,
  2. akta asli dilampirkan,
  3. kartu keluarga dan KTP orangtua yang dilegalisir/anak sudah masuk KK (fotokopi),
  4. surat nikah orangtua yang sudah dilegalisir (fotokopi),
  5. menghadirkan saksi 2 orang dan melampirkan fotokopi KTP saksi.

Perlu diketahui jika perubahan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya, Ma. Akta kelahiran yang sudah direvisi bisa diperoleh setelah 5 hari kerja, ya.

Penggantian nama boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan, Ma. Namun, orangtua juga perlu mempertimbangkannya dengan baik sebelum melakukan penggantian nama bayi, ya.

Itu penjelasan tentang aturan mengganti nama anak. Semoga informasi ini bisa membantu, Ma.

Baca juga:

The Latest