Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap individu, Ma

16 Februari 2024

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Jakarta.go.id

Akta kelahiran merupakan dokumen yang menyimpan informasi tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini diperlukan mengurus pendidikan, pembuatan paspor hingga mengurus warisan.

Karena suatu hal, entah ini pindah rumah atau bencana, seseorang mungkin kehilangan akta kelahiran. Padahal dokumen penting ini dibutuhkan untuk mengurus banyak hal.

Bila ini terjadi pada mama, apa yang harus dilakukan jika akta kelahiran si Kecil hilang? Untuk mengetahui jawabannya, simak dulu penjelasan Popmama.com berikut ini tentang cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Dispendukcapil Jember

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. di laman hukumonline.com mengungkapkan bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh WNI hanyalah kutipan akta kelahiran yang didasarkan pencatatannya pada buku Register Akta Kelahiran atau di Pejabat Pencatatan Kelahiran.

Menurut pasal 27Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Nah, jadi jangan terlambat melaporkan kelahiran si Kecil agar dapat segera dibuatkan akta kelahiran, ya, Ma.

Syarat Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang

Syarat Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Kelahiran Hilang
Freepik/jannoon028

Lalu, bagaimana jika kutipan akta kelahiran si Kecil hilang? Tenang, Ma. Mama bisa membuat duplikat kutipan akta kelahiran. Berikut informasinya.

Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.

Sesuai pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:

  1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
  2. Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat kutipan akta pencatatan sipil tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang;
  • Fotokopi KK dan KTP;
  • Penetapan pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin;
  • Dokumen imigrasi bagi orang asing.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tanpa dipungut biaya.

Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP elektronik yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP elektronik dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali, ya, Ma.

Tata Cara Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil

Tata Cara Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil
Pexels/cottonbro

Tata cara penerbilan duplikat kutipan akta pencatalan sipil adalah sebagai berikut:  

  • Pemohon mengajukan duplikat kutipan akta pencatatan sipil
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas registrasi membuat duplikat kutipan akta pencatatan sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil
  • Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat kutipan akta pencatatan sipil
  • Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil.

Itu tadi cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Jangan lupa untuk menyimpan semua dokumen penting di tempat yang aman, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest