Aturan Terbaru, Nadiem Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib

Siswa diharapkan dapat mengeksplor bakat sesuai keinginannya

1 April 2024

Aturan Terbaru, Nadiem Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib
Popmama.com/Novy Agrina
SMP Negeri Serua 3 Tangsel

Di Indonesia, kegiatan pramuka dikenal sebagai salah satu ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh siswa dan siswi di tingkat SD, SMP, hingga SMA. Pramuka merupakan kegiatan berorganisasi yang bertujuan untuk membentuk karakter kepemimpinan, dan keterampilan sosial bagi para anggotanya.

Kegiatan pramuka meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pembelajaran keterampilan bertahan hidup, aktivitas di alam, hingga kegiatan sosial kepada masyarakat.  

Terbaru, dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.  

Lantas, bagaimana nasib ekstrakurikuler pramuka yang sudah tidak wajib lagi? 
Pada kali ini, Popmama.com akan membahas aturan terbaru pramuka, bukan lagi ekskul wajib!  

1. Pramuka wajib dalam aturan lama

1. Pramuka wajib dalam aturan lama
Instagram.com/komunitas_pramuka_indonesia

Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 mewajibkan kegiatan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di pendidikan dasar dan menengah. Namun, setelah diberlakukan aturan baru dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dicabut dan pramuka tidak lagi diwajibkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. 

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024. 

2. Pramuka tidak lagi wajib

2. Pramuka tidak lagi wajib
Instagram.com/komunitas_pramuka_indonesia

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat para peserta didik. 

"Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia," demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka. 

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

3. Jenis ekstrakurikuler pada aturan baru

3. Jenis ekstrakurikuler aturan baru
Instagram.com/komunitas_pramuka_indonesia

Dalam aturan terbaru ini, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, dan kemandirian siswa-siswi secara optimal. Pengembangan ekstrakurikuler merujuk pada komponen, jenis kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat. 

Dalam Permendikbudristek 12/2024, jenis kegiatan ekstrakurikuler termasuk:  

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; 
  5. Bentuk kegiatan lainnya.   
    Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya.  

Nah, tadi adalah aturan terbaru ekstrakurikuler pramuka yang bukan lagi ekskul wajib. Memang pramuka sudah tidak lagi diwajibkan, semoga kamu bisa mengeksplorasi bakat sesuai dengan minatmu ya! 

Baca juga: 

The Latest