3 Anak Pelaku Penganiayaan Temannya Jalani Proses Peradilan Anak

Sistem Peradilan Anak dipilih karena korban dan pelaku masih tergolong anak-anak, ini penjelasannya

13 Juli 2023

3 Anak Pelaku Penganiayaan Teman Jalani Proses Peradilan Anak
Freepik/rod_julian
Ilustrasi

Kembali mengingat kasus tiga remaja yang melakukan kekerasan kepada dua orang temannya yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu itu melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Di mana pelaku berinisial RES (15 tahun), DAH (17) dan MRS (15). Sementara korban adalah A dan saksi MF yang sama-sama berusia 17 tahun.

Awalnya pelaku mengomentari status korban di media sosial (Facebook). Sampai akhirnya, mereka saling berbalas argumen di kolom komentar dan meminta saling bertemu secara langsung. Pada pertemuan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok bagian punggung korban.

Kabar terbaru, baik korban dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Begini ulasan Popmama.com mengenai tiga anak pelaku kekerasan jalani proses peradilan anak.

RES, DAH, dan MRS diproses sesuai Peradilan Anak

RES, DAH, MRS diproses sesuai Peradilan Anak
Freepik/luis_molinero
Ilustrasi

Ketiga pelaku penganiayaan masih tergolong anak mulai masuk ke tahap persidangan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan tiga pelaku anak yang menganiaya dua temannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan proses tersebut diambil karena mempertimbangkan pelaku dan korban yang masih berusia anak-anak. Ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menerangkan bahwa seseorang yang disebut “anak” adalah ia yang berusia di bawah usia 18 tahun.

“Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA,” tambah Nahar.

Pelaku dan Korban Tetap Memperoleh Hak sebagai Anak

Pelaku Korban Tetap Memperoleh Hak sebagai Anak
Freepik/jcomp
Ilustrasi

Selain akan diproses hukum sesuai Peradilan Anak, Nahar menambahkan ketiga pelaku anak ini tetap memperoleh hak-hak mereka sebagai anak semestinya. RES, DAH, dan MRS yang menjadi pelaku anak diamankan oleh Penyidik Polres Cianjur.

“Pelaku dan korban juga masih berusia anak, maka hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga harus dipenuhi," ujar Nahar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat 31 hak anak. Mulai dari hak bermain, hak berkreasi, hak berpartisipasi, hak pendidikan dan pengajaran, dan sebagainya.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Kapolres Cianjur Minta Orangtua Berikan Perhatian dan Pengawasan Optimal

Kapolres Cianjur Minta Orangtua Berikan Perhatian Pengawasan Optimal
Freepik/1112000
Ilustrasi

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan berpesan untuk seluruh masyarakat, terutama kepada para orangtua supaya selalu memberikan pengawasan kepada si Kecil. Khususnya bagi si Kecil yang mulai beranjak remaja.

Menurutnya, mereka (para remaja) membutuhkan perhatian dari orangtua ataupun orang di sekitarnya. Dengan begitu, harapannya tidak terjadi kejadian serupa terulang kembali.

Si Kecil yang kurang perhatian dari Mama dan Papa cenderung akan melakukan hal-hal “nyeleneh.” Berikut beberapa tanda kalau anak Mama kurang memperoleh perhatian dari orangtua, antara lain:

  1. Sering memotong atau menyela pembicaraan
  2. Tidak mampu mengontrol emosi dengan baik
  3. Penuh dengan pemikiran negatif yang bisa menjerumuskan anak ke hal-hal negatif, seperti kekerasan, narkoba, dan sebagainya.
  4. Menarik diri dari lingkungan sosial. Anak cenderung murung dan tidak mau bermain dengan teman sebayanya.
  5. Bertingkah aneh-aneh
  6. Sensitif dan mudah tersinggung

Itulah ulasan tentang kabar tiga anak pelaku kekerasan jalani proses peradilan anak. Mama dan Papa mempunyai peran sentral dalam proses tumbuh kembang si Kecil. Sehingga ia mempunyai sifat dan kepribadian yang baik serta tidak melakukan kegiatan yang menyimpang. 

Baca Juga:

The Latest