Kasus eksploitasi seksual terhadap anak kembali mencuat di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtuanya.
Peristiwa memilukan ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang langsung mengoordinasikan pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang tidak bisa ditoleransi.
Ia juga menyoroti peran lingkungan sekitar yang akhirnya berani melaporkan kasus tersebut sehingga korban dapat segera diselamatkan dan mendapatkan perlindungan.
Berikut Popmama.com akan merangkum informasi mengenai KemenPPPA tangani anak korban eksploitasi seksual di Samarinda.
