Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-25 at 11.30.16.jpeg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Mama kandung jadi pelaku eksploitasi anaknya untuk tujuan ekonomi dan seksual.

  • Tim UPTD PPA Kalimantan Timur mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan.

  • Anak perempuan ini telah menjadi korban kekerasan seksual selama tiga tahun oleh tiga pelaku dewasa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak kembali mencuat di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtuanya.

Peristiwa memilukan ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang langsung mengoordinasikan pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang tidak bisa ditoleransi.

Ia juga menyoroti peran lingkungan sekitar yang akhirnya berani melaporkan kasus tersebut sehingga korban dapat segera diselamatkan dan mendapatkan perlindungan.

Berikut Popmama.com akan merangkum informasi mengenai KemenPPPA tangani anak korban eksploitasi seksual di Samarinda.

1. Mama kandung jadi pelaku eksploitasi

Freepik

Kasus ini semakin memprihatinkan karena melibatkan ibu kandung korban sendiri. Alih-alih melindungi, sang Mama justru diduga membiarkan bahkan ikut mengeksploitasi anaknya untuk tujuan ekonomi maupun seksual secara berulang kali.

Dilansir dari IDN Times, tim dari UPTD PPA Kalimantan Timur bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) segera turun mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada Jumat, 19 September 2025.

Laporan tersebut langsung diterima di Polresta Samarinda dengan dugaan tindak pemerkosaan terhadap anak.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan pemeriksaan awal atau BAP terhadap korban.

Seluruh tahapan dijalankan di bawah pendampingan dan pengawasan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, dengan memastikan kepentingan terbaik serta keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama.

2. Korban mengalami kekerasan seksual sejak berusia tujuh tahun

Freepik

KemenPPPA melalui tim layanan SAPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Kalimantan Timur untuk menjangkau korban.

Terungkap bahwa anak perempuan ini telah mengalami kekerasan seksual selama kurang lebih tiga tahun, sejak usianya baru tujuh tahun.

Selama itu, korban diketahui menjadi sasaran tiga pelaku dewasa, yakni Papa tiri, seorang pria paruh baya, dan seorang kakek.

3. Kemiskinan menjadi penyebab utama kasus eksploitasi anak

Freepik

Kasus tragis ini kembali menegaskan bagaimana jerat kemiskinan dapat mendorong orangtua mengambil langkah salah dengan mengeksploitasi anaknya sendiri.

Kondisi ekonomi yang terpuruk menjadi alasan orangtua melakukan eksploitasi pada korban, meski hal tersebut jelas merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa dibenarkan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam keras tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang dewasa, terlebih orangtua kandung anak korban. Anak korban telah memikul beban yang begitu besar dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Arifah

4. Kasus ini terungkap dari kecurigaan wali siswa

Freepik

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Samarinda ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang wali murid di sekolah korban.

Melihat adanya tanda-tanda mencurigakan, wali murid tersebut berinisiatif mencari tahu kebenaran langsung kepada korban.

Dari situlah, korban akhirnya berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kalimantan Timur, yang berhasil menemui korban pada 15 September 2025.

KemenPPPA menegaskan akan mengawal proses hukum serta mendukung kepolisian agar kasus ini dapat diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi memastikan keadilan bagi korban.

Lembaga ini juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan melalui pengawasan, deteksi dini, hingga pendampingan korban, yang menjadi kunci penting dalam terungkapnya kasus TPKS.

5. Korban menjalani visum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, korban telah ditempatkan di lokasi aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda.

Pada 22 September 2025, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses hukum, sekaligus menerima pendampingan psikologis berkelanjutan.

KemenPPPA memastikan pemulihan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak korban akan terus diupayakan sesuai kebutuhannya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan Mama kandung dan Papa tiri korban, sementara dua terduga pelaku lain masih dalam tahap penyelidikan.

Itulah informasi seputar KemenPPPA tangani anak korban eksploitasi seksual di Samarinda. Semoga bermanfaat.

Editorial Team