Indonesia sebagai Negara Demokratis, Apa Saja Buktinya?

Berdasarkan 2 perspektif, yaitu normatif dan empiris

12 Oktober 2023

Indonesia sebagai Negara Demokratis, Apa Saja Buktinya
Freepik/natanaelginting

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, di mana kebebasan berpendapat dan partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat diperhatikan.

Konsep demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, dengan "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" yang berarti pemerintahan. Dalam sistem demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka, baik secara individu maupun melalui berbagai jalur partisipasi politik.

Selain itu, prinsip demokrasi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini mencakup pelaksanaan pemilihan umum dan pemilu yang memungkinkan rakyat untuk memilih para pemimpin dan wakil-wakil mereka.

Ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara yang mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi baik secara normatif maupun empiris. Dalam rangka menjelaskan lebih detail tentang bukti-bukti ini, Popmama.com telah merangkumnya sebagai berikut.

Bukti Normatif

Bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokratis, terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang terkait. 

Semua undang-undang ini menciptakan kerangka kerja hukum yang mengakui dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Ini dia bukti normatif Indonesia sebagai negara demokratis di undang-undang:

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (sebelum amandemen)

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (sebelum amandemen)
Freepik/DrazenZigic

Pasal ini berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Artinya, rakyat Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan pemerintahan negara.

Untuk mewujudkan kedaulatan ini, rakyat Indonesia bertindak melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan badan legislatif tinggi yang mewakili suara dan aspirasi rakyat dalam pengambilan keputusan yang penting, termasuk perubahan konstitusi.

2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah amandemen)

2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah amandemen)
Freepik/rawpixels.com

Pasal ini berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Ini berarti bahwa rakyat adalah sumber utama kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia. Dalam prakteknya, ini mengacu pada prinsip bahwa negara dan pemerintahan harus berdasarkan pada keinginan dan aspirasi rakyat.

3. UUDS 1950 Pasal 1

3. UUDS 1950 Pasal 1
Pexels/EdmondDantès
  • Ayat 1, berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan". 

Ini berarti bahwa Indonesia sebagai negara mengakui prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam sistem pemerintahannya, termasuk kebebasan berpendapat, hak-hak asasi manusia, dan pengambilan keputusan yang mencerminkan aspirasi rakyat.

  • Ayat 2, berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat". 

Ini menggarisbawahi prinsip kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan politik. DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih oleh warga negara melalui pemilihan umum, menjadi mekanisme utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat dan mengawasi pemerintah.

Editors' Pick

4. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Pasal 1

4. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Pasal 1
Freepik
  • Ayat 1, berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".

Ini artinya RIS adalah suatu entitas yang memiliki otonomi, hak untuk membuat keputusan sendiri, dan memiliki pemerintahan yang terbentuk melalui proses demokratis, di mana kekuasaan dipercayakan kepada rakyat.

  • Ayat 2, berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat".

Ini menunjukkan prinsip dasar pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan RIS, di mana keputusan-keputusan penting dan kebijakan negara harus melalui proses persetujuan dan pengawasan dari berbagai lembaga pemerintahan ini.

Bukti Empiris

Bukti empiris bahwa Indonesia adalah negara demokratis dapat dilihat melalui pelaksanaan pemilihan umum secara berkala, seperti pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif.

Rakyat Indonesia secara aktif mengikuti pemungutan suara, memilih para pemimpin mereka, dan menentukan arah kebijakan negara.

Selain itu, ada kebebasan media yang memungkinkan penyiaran beragam pandangan politik dan pendapat publik. Proses hukum yang adil dan independen juga merupakan indikator kuat bahwa prinsip-prinsip demokrasi dihormati.

Semua bukti ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya konsep normatif, melainkan telah terbukti secara nyata dalam praktiknya di Indonesia.

Ini dia bukti empiris Indonesia sebagai negara demokratis dari beberapa periode:

1. Masa pemerintahan revolusi kemerdekaan

1. Masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Youtube.com/kejarcita

Pemerintahan selama periode revolusi kemerdekaan Indonesia dari tahun 1945-1949 adalah waktu yang penuh tantangan ketika bangsa Indonesia berjuang untuk meraih kemerdekaan mereka dari penjajahan.

Selama periode ini, pemerintahan Indonesia merumuskan konsep negara dan berjuang untuk mengakui kedaulatan mereka. Bukti empiris dari periode ini termasuk pernyataan kemerdekaan Indonesia yang disampaikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, serta perjuangan rakyat dan pejuang kemerdekaan dalam menghadapi pasukan penjajah Belanda yang mencoba merebut kembali kendali kolonial mereka.

Ini adalah saat-saat penting dalam sejarah Indonesia yang menegaskan tekad dan semangat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.

2. Masa pemerintahan parlementer

2. Masa pemerintahan parlementer
Youtube.com/EDUKASIPENDIDIKAN

Pemerintahan Parlementer Indonesia pada periode 1949-1959 adalah masa yang ditandai dengan sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran yang sangat kuat dalam pengambilan keputusan dan pembentukan pemerintahan. Selama periode ini, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) ditetapkan, dan sistem parlementer diterapkan dengan adanya Badan Konstituante yang bertugas merancang konstitusi.

Selain itu, periode ini juga menyaksikan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955, di mana warga negara secara bebas memilih para wakil mereka untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Bukti empiris dari pemerintahan parlementer ini adalah terdapatnya Badan Konstituante yang secara demokratis mewakili beragam pandangan politik dan peran yang kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembentukan pemerintahan. Ini adalah indikator nyata dari sistem parlementer yang berfungsi dalam praktiknya selama periode ini.

3. Masa pemerintahan demokrasi terpimpin

3. Masa pemerintahan demokrasi terpimpin
Youtube.com/EDUKASIPENDIDIKAN

Pemerintahan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada tahun 1959-1965 adalah periode yang ditandai oleh kepemimpinan presiden Soekarno.

Selama periode ini, kekuasaan eksekutif sangat kuat, dan sistem politiknya cenderung otoriter. Bukti empiris dari periode ini mencakup pembentukan Dewan Nasional, yang memberi Soekarno kekuasaan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik.

Selain itu, terjadi pembubaran Partai Masyumi dan menguatnya Partai Komunis Indonesia (PKI) di bawah kendali Soekarno. Periode ini juga mencakup upaya politik luar negeri yang intens, seperti Konferensi Asia-Afrika tahun 1965 di Bandung.

Meskipun ada beberapa upaya untuk mempertahankan demokrasi, bukti empiris menunjukkan bahwa kekuasaan presiden sangat dominan selama periode ini dan sistem politik lebih cenderung otoriter.

4. Masa pemerintahan orde baru

4. Masa pemerintahan orde baru
Youtube.com/EDUKASIPENDIDIKAN

Pemerintahan Orde Baru pada tahun 1965-1998 adalah periode dalam sejarah Indonesia yang ditandai oleh kepemimpinan Soeharto setelah kudeta militer tahun 1965.

Selama periode ini, pemerintah menegakkan keteraturan dan stabilitas, tetapi juga dikenal karena otoritarianisme yang kuat, pembatasan kebebasan berpendapat, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, kendali pemerintah terhadap media dan partai politik sangat ketat. Bukti empiris dari otoritarianisme ini mencakup sensor media, penangkapan aktivis politik, dan pengawasan ketat terhadap kegiatan politik oposisi. Hal ini mencerminkan periode yang kurang demokratis dalam sejarah Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru.

5. Masa pemerintahan reformasi

5. Masa pemerintahan reformasi
Youtube.com/GeEmGeHistoryChannel

Era Reformasi dimulai pada tahun 1998-sekarang adalah periode penting dalam sejarah Indonesia setelah jatuhnya Orde Baru. Ini ditandai dengan perubahan besar dalam arah pemerintahan dan politik Indonesia.

Bukti empiris utama dari periode ini adalah munculnya partai-partai politik yang lebih beragam dan persaingan yang lebih terbuka dalam pemilihan umum. Juga, terdapat peningkatan dalam kebebasan media dan ekspresi politik, serta partisipasi yang lebih aktif dari masyarakat dalam proses politik.

Selain itu, ada perkembangan dalam sistem peradilan yang lebih independen, yang mencerminkan pentingnya hukum dalam menjaga demokrasi. Semua bukti ini mendukung bahwa Indonesia mengalami perubahan signifikan menuju tatanan demokratis selama Era Reformasi ini.

Singkatnya, Indonesia telah membuktikan diri sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam praktiknya. Semua buktinya menunjukkan komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi. Warga negara Indonesia memiliki hak dan peran yang aktif dalam proses politik, menjadikan demokrasi sebagai landasan kuat bagi perkembangan negara ini.

Baca juga:

The Latest