Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, terkait anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox.
Aturan ini sudah mulai diimplementasikan bertahap sejak 28 Maret 2026, sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak, mulai dari konten kekerasan, pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital.
Nah, terkait aturan ini, dua dokter spesialis anak yang kerap berbagi edukasi tumbuh kembang, yaitu dr. Ria Yoanita, Sp.A dan Dr. dr. Bernie Medise Endyarni, SpA(K), MPH, turut angkat bicara nih, Ma.
Melalui unggahan di akun Instagram mereka, keduanya menjelaskan mengapa pembatasan akses digital untuk anak di bawah 16 tahun ini sangat krusial, bukan dari sisi aturan semata, tapi dari sudut pandang medis dan perkembangan otak anak.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman yang sudah Popmama.com rangkumkan berikut ini.
