Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Patuhi PP TUNAS

TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Patuhi PP TUNAS
Freepik
Intinya Sih
  • TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS dan komitmen melindungi anak di ruang digital.

  • Pemerintah menyoroti celah keamanan pada fitur chat Roblox yang masih memungkinkan interaksi dengan orang asing, dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan anak-anak secara daring.

  • Kemkomdigi menyatakan Roblox belum memenuhi standar keamanan nasional sesuai PP TUNAS, sementara pemerintah terus memperketat pengawasan agar platform digital patuh terhadap perlindungan anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Keamanan anak di dunia digital memang menjadi tantangan tersendiri.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini semakin memperketat pengawasan terhadap platform media sosial demi melindungi masa depan anak dari dampak negatif internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan perkembangan signifikan terkait implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).

Berikut Popmama.com rangkum 4 poin penting terkait langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital!

Table of Content

1. TikTok resmi nonaktifkan ratusan ribu akun anak

1. TikTok resmi nonaktifkan ratusan ribu akun anak

TikTok
Dok. TikTok

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan baru di Indonesia, platform TikTok menunjukkan langkah proaktif yang cukup mengejutkan. 

Hingga 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. 

Langkah ini diambil karena platform tersebut kini menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunanya sesuai dengan standar pelindungan anak yang berlaku. 

Meutya memberikan apresiasi tinggi atas komitmen TikTok yang telah mempublikasikan aturan batas usia tersebut di pusat bantuan mereka dan berjanji akan memberikan pembaruan data secara berkala kepada pemerintah. 

2. Catatan merah untuk keamanan fitur chat Roblox

Roblox
Dok. Google Play Store

Meskipun beberapa platform seperti TikTok mulai berbenah, perhatian pemerintah kini tertuju pada Roblox

Meski Roblox dilaporkan sudah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut masih belum cukup. 

Kemkomdigi mencatat masih adanya celah keamanan yang sangat berisiko bagi anak, yaitu fitur komunikasi atau chat dengan orang asing yang tidak dikenal. 

Hal ini tentu menjadi lampu kuning bagi Mama yang membiarkan anak bermain Roblox, karena interaksi dengan orang tak dikenal di ruang digital merupakan salah satu pintu masuk utama bagi tindakan kejahatan atau perundungan siber yang membahayakan anak.

3. Roblox belum dikategorikan patuh aturan Indonesia

Aturan PP TUNAS yang belum dipatuhi Roblox
Freepik

Hingga saat ini, Kemkomdigi secara resmi menyatakan bahwa Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. 

Pemerintah belum bisa menerima proposal kepatuhan dari pihak Roblox karena fitur-fitur yang ada dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan nasional Indonesia. 

Meutya menekankan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara ketat. Selama platform tersebut belum bisa menjamin keamanan komunikasi anak secara total, maka predikat platform aman belum bisa diberikan. 

Hal ini menjadi pengingat bagi Mama dan Papa agar tetap waspada dan melakukan pengawasan ekstra ketat saat anak mengakses platform permainan daring yang belum sepenuhnya tervalidasi keamanannya oleh pemerintah.

4. Implementasi tegas PP TUNAS bagi platform digital

Anak di bawah umur 16 tahun menonton TikTok
Freepik/pvproductions

Segala langkah tegas yang diambil oleh platform media sosial saat ini merupakan bagian dari kewajiban menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. 

Meutya menegaskan bahwa mematuhi aturan pelindungan anak di ruang digital bukanlah sebuah pilihan yang bisa ditawar, melainkan kewajiban hukum bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Keberhasilan TikTok dalam menyaring ratusan ribu akun di bawah umur ini diharapkan menjadi standar baru dan pemicu bagi platform digital lainnya di Indonesia untuk segera melakukan pembersihan serupa demi menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi muda.

Upaya pemerintah dalam memperketat aturan ini tentu memberikan angin segar. Namun, tetap diingat bahwa pengawasan utama tetap ada di tangan Mama dan Papa sebagai orangtua.

Apakah anak Mama di rumah termasuk salah satu pengguna platform di atas yang mulai dibatasi aksesnya?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More