Kemkomdigi Panggil Meta-Google Terkait PP Tunas, Tiktok-Roblox Ditegur

- Kemkomdigi memanggil Meta dan Google karena melanggar aturan PP Tunas terkait pembatasan usia anak, sementara TikTok dan Roblox mendapat surat peringatan atas kepatuhan yang belum penuh.
- Pemerintah mengapresiasi X dan Bigo Live yang sudah menunda akses bagi pengguna di bawah 16 tahun serta mengajak orangtua aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan penerapan PP Tunas tidak mudah karena tingginya aktivitas digital masyarakat, namun kebijakan ini penting untuk melindungi sekitar 70 juta pengguna anak di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau implementasi aturan pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas.
PP Tunas adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang resmi berlaku per 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak dengan membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan memperkuat perlindungan data.
Lewat rilis resmi video Kemkomdigi di Instagram @kemkomdigi, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyampaikan beberapa poinnya.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!
1. Meta dan Google dinilai melanggar aturan, TikTok-Roblox ditegur

Pemerintah mencatat masih ada platform besar yang belum patuh terhadap aturan pembatasan usia anak. Dua entitas yang disorot adalah Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube).
“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu peraturan turunan dari PP Tunas,” jelas Meutya.
Pemerintah pun telah mengirimkan surat sebagai bagian dari sanksi administratif.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai belum sepenuhnya patuh, tetapi sudah menunjukkan upaya kooperatif.
“Kepada platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan namun sudah melakukan upaya kooperatif, seperti TikTok dan Roblox, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” tambahnya.
Karena itu, keduanya mendapat surat peringatan dari pemerintah.
2. X dan Bigo Live diapresiasi, pemerintah ajak orangtua ikut mengawasi

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang telah mematuhi aturan, seperti X dan Bigo Live yang sudah menunda akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Pemantauan implementasi PP Tunas ini juga menunjukkan adanya kepatuhan dari beberapa platform seperti X dan Bigo Live yang telah menunda akses pengguna anak di bawah 16 tahun,” ujar Meutya.
Pemerintah juga mengajak orangtua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.
Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna media sosial anak yang besar, mencapai puluhan juta.
3. Pembatasan akses anak bukan hal mudah, butuh adaptasi bersama

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah diterapkan, terutama karena masyarakat Indonesia sangat aktif di dunia digital.
Sementara itu, Meutya juga menyampaikan pengguna media sosial anak dibawah 16 tahun ada sekitar 70 juta.
“Kami memahami ini tidak mudah, karena Indonesia sangat aktif di ruang digital dengan rata-rata penggunaan hingga 7–8 jam per hari. Ini bukan hanya kebijakan baru, tetapi perubahan perilaku yang membutuhkan waktu dan upaya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa tantangan terbesar adalah mengurangi potensi kecanduan digital, baik pada anak maupun orangtua.
Meski begitu, pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan kebijakan ini demi perlindungan anak, sejalan dengan langkah serupa yang juga diterapkan di berbagai negara di dunia.
Itulah tadi informasi mengenai Kemkomdigi panggil Meta-Google terkait PP Tunas, Tiktok-Roblox ditegur. Kita tunggu kelanjutan dari penerapan PP Tunas ini kedepannya di Indonesia.


















