Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Berlaku Maret 2026, Indonesia Resmi Batasi Media Sosial untuk Remaja 13-16 Tahun
Freepik/chaay_tee

Bagi Mama yang memiliki anak usia remaja, kini pemerintah resmi memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama meski ada kekhawatiran dari pelaku industri digital.

Melansir dari berbagai sumber, yuk, kita simak informasi selengkapnya dalam rangkuman yang sudah Popmama.com siapkan berikut ini.

1. Aturan baru bagi remaja di ruang digital

Komdigi.go.id

PP TUNAS mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13-16 tahun di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, proses harmonisasi di Kementerian Hukum juga telah dilakukan.

Mengutip dari lama resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Februari 2026 lalu, Meutya memastikan seluruh platform digital wajib mendukung dan mematuhi kebijakan ini.

"Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap semua platform mendukung dan comply, karena aturan ini untuk melindungi anak-anak Indonesia," pungkasnya.

2. Pemerintah tegaskan perlindungan anak di atas ekonomi digital

Freepik/marymarkevich

Pemerintah menegaskan tidak ada inovasi dan ekonomi digital yang boleh mengorbankan keselamatan anak. Kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri.

Meutya juga merespons kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menghambat ekonomi digital. Menurutnya, klaim dampak ekonomi dari aturan perlindungan anak belum terbukti secara signifikan.

Pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti Australia dan Uni Eropa.

3. Alasan psikologis di balik pembatasan media sosial pada remaja

Freepik

Melihat kebijakan yang telah dibuat pemerintah terkait pembatasan media sosial pada remaja, kebijakan ini ternyata juga erat kaitannya pada psikologis anak, Ma.

Secara emosional, remaja awal memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial, pengakuan, serta pembentukan identitas diri.

Dari sistem like, komentar, dan perbandingan diri di media sosial yang mereka dapat, ini tentu berpotensi memperbesar kerentanan psikologis mereka.

Pembatasan usia 13-16 tahun dinilai relevan secara psikologis sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan.

Bukan sebagai larangan mutlak ya, Ma, melainkan bentuk pendampingan negara terhadap tumbuh kembang anak. Dengan begitu, anak dapat lebih siap secara mental saat nantinya diperbolehkan mengakses media sosial secara lebih terbuka.

4. Risiko jika anak terlalu dini mengakses media sosial

Freepik/Lifestylememory

Lebih lanjut, anak yang terlalu dini mengakses media sosial juga bisa mengalami sejumlah risiko psikologis yang perlu kita perhatikan, Ma.

Pertama, gangguan regulasi emosi seperti mudah cemas, marah, atau sedih akibat paparan konten negatif dan tekanan validasi sosial.

Kedua, media sosial juga berisiko memicu kecanduan digital yang dapat mengganggu produktivitas dan kesehatan mental anak.

Ketiga, anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan, pornografi, serta ujaran kebencian.

Jika dibiarkan terus menerus, apalagi tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis.

Itulah mengapa peran orangtua tetap dibutuhkan dalam mendampingi anak di ruang digital.

Editorial Team