Bagi Mama yang memiliki anak usia remaja, kini pemerintah resmi memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama meski ada kekhawatiran dari pelaku industri digital.
Melansir dari berbagai sumber, yuk, kita simak informasi selengkapnya dalam rangkuman yang sudah Popmama.com siapkan berikut ini.
