Indonesia Batasi Media Sosial Anak Usia 13–16 Tahun Mulai 2026

Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (11/12/2025).
Pembatasan akses media sosial ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan mereka.
Berikut Popmama.com merangkum sejumlah fakta terkait batasi media sosial anak usia 13–16 tahun mulai 2026. Yuk, disimak!
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Usia 13–16 Tahun

Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan agar anak-anak tidak lagi bebas membuat dan menggunakan akun media sosial tanpa pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari masing-masing platform media sosial. Artinya, setiap platform akan dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak, sehingga bentuk pembatasan yang diterapkan bisa berbeda-beda.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai serta berbagai risiko penggunaan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.
Aturan Pembatasan Sudah Disiapkan Sejak 2025 dan Masih dalam Masa Transisi

Pembatasan akses media sosial untuk anak usia 13–16 tahun sebenarnya bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025.
Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi. Pemerintah bersama platform digital masih melakukan persiapan agar aturan ini dapat diterapkan secara maksimal dan tidak menimbulkan kendala saat mulai diberlakukan penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa masa persiapan ini ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Dengan demikian, pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun diharapkan dapat mulai diterapkan secara efektif pada Maret 2026.
Indonesia Mengikuti Langkah Negara Lain demi Melindungi Kesehatan Anak

Langkah Indonesia dalam membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun bukan tanpa alasan. Sejumlah negara lain juga mulai menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa tengah menyusun hingga menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan mental anak serta mendorong mereka agar lebih banyak berinteraksi secara langsung di kehidupan sehari-hari.
Dengan melihat pengalaman negara lain, pemerintah berharap pembatasan media sosial ini dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.
Platform Media Sosial yang Tidak Patuh akan Dikenai Sanksi

Pemerintah menegaskan bahwa platform media sosial yang tidak mematuhi aturan pembatasan akses bagi anak usia 13–16 tahun akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi kebijakan yang ditetapkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa bentuk sanksi yang dapat diberikan antara lain sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Langkah penegakan aturan ini dilakukan agar pembatasan akses media sosial bagi anak dapat berjalan efektif dan tidak hanya bersifat imbauan.
Pemerintah Lakukan Uji Coba dan Survei pada Anak-anak

Sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan, pemerintah juga melakukan uji coba dan survei kepada anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa uji petik telah dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai responden.
Dalam uji coba tersebut, anak-anak diberikan kesempatan untuk mengakses sejumlah penyelenggara sistem elektronik atau platform digital berskala besar. Selanjutnya, mereka diminta memberikan masukan dan pengalaman terkait penggunaan media sosial.
Hasil survei dan uji coba ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun diterapkan secara penuh pada Maret 2026.
Dengan adanya kebijakan indonesia batasi media sosial anak usia 13–16 tahun mulai 2026, diharapkan anak dapat menggunakan media sosial dengan lebih aman dan terlindungi, sementara orang tua dan platform digital berperan aktif dalam proses pendampingannya.


















