Ibu Tiri di Jambi Setrika Anaknya karena Uang Bulanan Suami Kurang

Ibu tiri (N) melakukan perbuatan keji itu sesaat sebelum anak tirinya berangkat sekolah

26 September 2023

Ibu Tiri Jambi Setrika Anak karena Uang Bulanan Suami Kurang
Pexels/Pixabay

Nasib nahas menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Jambi. Ia mengalami kekerasan dari ibu tirinya. Sang Mama setrika tangan dan kaki anak tirinya itu.

Alasan tersangka melakukan tindakan tersebut karena kesal biaya bulanan dari suami yang kurang untuk kehidupan sehari-hari. Kejadian nahas tersebut terjadi pada 4 September 2023 lalu di Jambi.

Berikut Popmama.com rangkum berita mengenai ibu tiri setrika anaknya karena uang bulanan suami kurang.

1. Ibu tiri itu hanya diberi uang bulanan Rp 4 juta dari suaminya

1. Ibu tiri itu ha diberi uang bulanan Rp 4 juta dari suaminya
Freepik/Rawpixel.com
Ilustrasi

Ibu tiri berinisial N (31) tinggal bersama suami dan anak tirinya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi. Awal kejadian itu karena N kesal terhadap sang Suami soal uang bulanan yang diberikan kepadanya.

Nafkah yang diberikan oleh suami N tidak sesuai yang dijanjikannya. Awalnya sang Suami berjanji untuk memberikan uang bulanan Rp 8 juta per bulan secara rutin.

Namun, uang yang dikirimkan hanya Rp 4 juta. N pun naik pitam karena hal itu. Ia melampiaskan kekesalannya kepada anak tirinya saat akan berangkat sekolah.

2. Tangan dan kaki anak tiri N disetrika sebelum berangkat sekolah

2. Tangan kaki anak tiri N disetrika sebelum berangkat sekolah
Freepik/Jcomp
Ilustrasi

Kesal dengan perbuatan suaminya ini, N melakukan tindakan keji kepada anak tirinya. Saat itu sang Anak, SN (10), akan berangkat ke sekolah. Korban ingin mengganti baju dan bertemu dengan pelaku yang sedang menyetrika.

N yang sedang kesal malah mengarahkan setrika panas tersebut ke lengan dan kaki kanan SN. Akibat perbuatan N korban mengalami luka bakar hingga kulitnya melepuh.

3. N ditetapkan sebagai tersangka, ancaman 10 tahun penjara

3. N ditetapkan sebagai tersangka, ancaman 10 tahun penjara
Freepik/freepik
Ilustrasi

Kejadian nahas tersebut diketahui oleh keluarga korban yang lain. Tentunya kejadian ini tidak dapat terima keluarga besar ataupun membenarkan perbuatan pelaku.

Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku N melarikan diri. Ia bersembunyi di sebuah pondok di kebun sawit milik keluarganya yang berada di lokasi lain.

Setelah diperiksa, ibu di Jambi yang menyetrika tangan dan kaki anak tirinya itu ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan hukuman penjara mencapai 10 tahun.

Itulah tadi ibu tiri setrika anaknya karena uang bulanan suami kurang. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi kedepannya.

Baca juga:

The Latest