Kronologi Pasutri di Lampung Jual Anak Remaja Lewat MiChat

Korban dipromosikan dan diantar langsung ke laki-laki hidung belang yang menawar

20 Februari 2023

Kronologi Pasutri Lampung Jual Anak Remaja Lewat MiChat
Pexels/Norma Mortenson

Pasangan suami istri (pasutri) di Bandar Lampung menjadi mucikari prostitusi anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. Pasutri itu bernama Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), keduanya warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Menurut kepolisian yang menangani kasus ini keduanya melakukan itu karena desakan ekonomi. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditangkap pihak kepolisian setempat.

Berikut Popmama.com rangkum kronologi kronologi pasutri di Lampung jual anak remaja lewat MiChat.

1. Korban anak di bawah umur yang ditawarkan lewat aplikasi MiChat

1. Korban anak bawah umur ditawarkan lewat aplikasi MiChat
Freepik/katemangostar

Adapun korban yang dipromosikan oleh tersangka adalah berinisial GD (13). Pasutri ini memasarkan GD di aplikasi MiChat. Aplikasi tersebut sengaja diunduh kedua pelaku di ponsel korban yang merupakan orang dekat pelaku.

Pelaku pasangan suami istri ini yang melakukan komunikasi dan negosiasi dengan calon pelanggan untuk berhubungan badan. Ketika sudah dicapai kesepakatan, kedua pelaku ikut mengantar korban untuk menemui laki-laki hidung belang di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung.

2. Tarif korban dipatok Rp 300-800 ribu sekali melayani

2. Tarif korban dipatok Rp 300-800 ribu sekali melayani
freepik/skata

Dua pelaku saat ini sudah ditangkap. Dari keterangan polisi, pelaku mengaku tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300-800 ribu untuk sekali melayani. Setelah korban melayani pelanggan, kedua pelaku yang akan menerima uang pembayaran.

Hasil pembayaran itu akan dibagi dua dengan korban. Motif dua orang pelaku melakukan ini karena alasan desakan ekonomi.

3. Dua pelaku diamankan dan ditahan oleh polisi, terancam 15 tahun penjara

3. Dua pelaku diamankan ditahan oleh polisi, terancam 15 tahun penjara
Pexels/RODNAE Productions

Kasus prostitusi anak tidak hanya sekali ini terjadi di Indonesia. Sebelumnya sudah ada beberapa kasus lain di mana orang terdekat korban yang menjadi pelakunya.

Dari kasus prostitusi anak lewat MiChat di Lampung ini polisi menyita barang bukti yakni 1 unit handphone merek Vivo milik korban untuk bertransaksi. Sementara pelakunya, Arya Panca Saputra dan Gladis Syani sudah ditahan polisi.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Itulah tadi kronologi pasutri di Lampung jual anak remaja lewat MiChat. Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini lagi ya, Ma. Tetap awasi anak dan melindungi mereka agar terhindar dari hal di atas.

Baca juga:

The Latest